“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terpidana seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Anto.
Dari putusan PK MA tersebut membuat Didin alias Diding “Bandar Narkoba Besar Jambi” bebas dari tahanan, selain itu kasus TPPU nya tidak jalan ditutup, Didin alias Diding itu sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Sangat memperihatinkan dan sangat menyedihkan sebagai bukti lemahnya komitmen pemberantasan Narkoba di Indonesia, Narkoba itu sudah merusak dan akan menghancurkan generasi muda Indonesia,” Anto menandaskan.
Dalam proses lahirnya putusan PK MA yang mengadili Didin alias Diding diindikasikan terjadinya rekayasa bukti-bukti baru (novum baru) sehingga mempengaruhi hakim dan mengintervensi hakim dalam memutuskan PK MA yang membuat Didin alias Diding menjadi bebas.