BIROKRASI

Alur Panjang Perbaikan Jalan Kabupaten Tasik

×

Alur Panjang Perbaikan Jalan Kabupaten Tasik

Sebarkan artikel ini
Kabid Jalan DPU-TRPP Kabupaten Tasikmaya, Atep Dadi Sumardi mengemukakan kondisi jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Sekaligus menjawab tuntutan HIPPAMAS di gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPU-TRPP), Atep Dadi Sumardi berbicara panjang soal kondisi jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk alur panjang untuk memperbaikinya.

Menurut Atep, ada empat hal penting dalam menyusun perencaan. Pertama, perencanaan yang bersifat bottom-up. Dalam arti berdasar spirasi masyarakat, baik yang disampaikan kepada legislatif maupun eksekutif.

“Kehadiran Bapak-Bapak hari ini adalah wujud dari bootom-up itu. Artinya, tahap pertama sudah terpenuhi,” terang Atep kepada HIPPAMAS di gedung DPRD, Jumat (21/5/2021).

Konteksnya, pada waktu itu HIPPAMAS menggelar audiensi dengan legislatif dan eksekutif. Difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dengan tuntutan perbaikan jalan di Kecamatan Sodonghilir.

Kedua, lanjut Atep, perencanaan yang bersifat top-down. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diintruksikan ke pemerintah daerah. Kebijakannya apa dan harus dilaksanakan.

Kebetulan, katanya, daerah-daerah termasuk Kecamatan Sodonghilir termasuk daerah prioritas JTS (Jabar Tengah Selatan). Besar harapan Atep permintaan HIPPAMAS dapat segera terpenuhi.

“Saya bukan bercicara soal janji, tetapi dalam konteks top-down, fakta atau kondisinya demikian,” lanjutnya.

Ketiga, perencanaan teknokratis. Poin ini kewenangannya berada di DPU-TRPP. Sebagai penyelenggara jalan, Bidang Jalan DPU-TRPP bertanggung jawab melakukan pengkajian serta perencanaan kegiatan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kabupaten Tasikmalaya sendiri menanggungjawabi sebanyak 176 ruas jalan dengan panjang 133,32 km. Baru sekitar 900 km jalan dalam kondisi baik. Hampir 400 km sisanya dalam kondisi rusak. Salah satunya yang ada di wilayah Sodonghilir.

Tanpa ada aspirasi masyarakat (bottom-up) sekalipun, Atep mengaku pihaknya secara teknokratis melakukan perencanaan dan pengkajian. Ada beberapa kegiatan yang diprioritaskan.

“Salah satunya, punten, sebagai salah satu bentuk realisasi kepedulian kami, tahun ini alhamdulillah bisa teranggarkan dari dana alokasi khusus (DAK) penugasan untuk perbaikan jalan di Sodonghilir,” lanjutnya.

Mendapat anggaran DAK penugasan juga bukan sembarang. Prosesnya sangat panjang. Dari mulai pengusulan, pengkajian, hingga pembahasan. Pada mulanya, usulan yang muncul sebanyak 20 ruas jalan per DAK.

Dari 20 ruas jalan yang diusulkan, Bidang Jalan DPU-TRPP harus mengerucutkannya menjadi 10 ruas jalan. Kemudian mengerucutkannya lagi menjadi 5 ruas jalan. Hingga akhirnya disuruh pilih 1 ruas jalan prioritas.

“Alhamdulillah, untuk ruas jalan Taraju-Sodonghilir-Derah itu menjadi skala prioritas dan ranking pertama DAK penugasan. Sehingga pada saat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) itu keluar, maka yang ranking pertama itu menjadi prioritas,” paparnya lebih lanjut.

Itupun masalah belum selesai. Karena pemerintah pusat tidak mampu mengabulkan sesuai usulan. Usulannya perbaikan jalur Taraju-Sodonghilir-Derah se diri sepanjang 9,2 km dengan anggaran 21,6 miliar.

Kendalanya, anggaran terbatas, hanya tersedia Rp 10 miliar. Untuk itu, perbaikan jalur Taraju-Sodonghilir-Derahha bisa antara 4 sampai 5 km saja. Titik nol-nya dari Sodonghilir. Berdasarkan kajian, daerah itulah yang paling padat.

Jika tidak ada kendala, kata Atep, bulan Juni 2021 sudah mulai proses tender. Prosesnya kurang-lebih butuh waktu satu bulan. Sementara perencanaan kontruksinya dapat dimulai bulan Juli 2021.

Karena, bulan Juli 2021 DPU-TRPP akan dimintai laporan. Kalau belum terealisasi, DAK bisa kembali ditarik ke pusat. Yang Atep akui menjadi beban adalah memastikan anggaran betul-betul terserap dan masyarakat bisa terlayani.

“Karena itu, mari kita kawal bersama. Juga mari kita sepakati bersama, bahwa pemerintah daerah tidak pernah menganaktirikan satu wilayah,” ajaknya.

Keempat, perencanaan yang bersifat politis. Dalam arti, DPU-TRPP juga tidak terlepas dari masukan bahkan desakan anggota DPRD. Dalam konteks ini, Atep mengaku kerap mendapat teguran dari Cecep Nur Yakin, salah satu anggota DPRD dari Dapil 7.

“Pak Cecep ini orang yang paling cerewet terhadap saya. Sejak pagi sekali nelpon saya untuk datang menemui Bapak-Bapak dari Sodonghilir. Karena Pak Cecep begitu fokus ingin membangun daerahnya,” Atep menandaskan.