HUKUM

Anak Tiri Dicabuli, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Diamankan Polres Cianjur

×

Anak Tiri Dicabuli, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Diamankan Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov) suara.com

KAPOL.ID – WW (58) seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur sudah diamankan Polres Cianjur.

KBO Reskrim Polres Cianjur Iptu Dadang Warman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan aksi itu dilakukan lantaran nafsu sesaat melihat anak tirinya yang tertidur.

“Pengakuannya nafsu melihat anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata dia.

Dadang mengungkapkan, jika korban saat ini mengalami trauma, bahkan enggan untuk keluar rumah pasca kejadian pelecehan seksual tersebut.

“Informasinya korban lebih sering diam di dalam rumah, tidak mau keluar,” ucapnya.

Tapi pihajnya, akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” pungkasnya.

Diberitakan, MAS (10) seorang bocah asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengalami trauma dan tidak mau keluar rumah usai mendapat pelecehan seksual oleh WW (68) ayah tirinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tindakan asusila tersebut terjadi pada Sabtu (7/1/2023), ketika MAS (Korban) sedang tidur diruang tengah rumahnya.

Pelaku (WW) yang di waktu bersamaan tidur dikamar bersama istrinya (Ibu Korban) lalu pelaku terbangun untuk buang air kecil, melihat sang bocah tertidur pelaku langsung melakukan tindakan asusila nya.

Kemaluan korban diraba-raba dan memasukan jarinya ke kelamin korban.

Perbuatan pelaku diketahui ibu korban dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Selain itu, korban yang mendapatkan perlakuan asusila kini menjadi trauma hingga tidak mau sekolah dan bahkan keluar rumah pun tidak mau.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana membenarkan adanya pelaporan tindakan pelecehan oleh ayah tirinya kepada anak dibawah umur.

“Benar kami menerima laporan tersebut. Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Polres Cianjur,” kata dia.

Yayan menjelaskan, pelaku sudah dibawa ke Polres Cianjur dan saat ini perkaranya sedang ditangani pihak Polres Cianjur.

“Saat ini perkaranya sedang ditangani Polres Cianjur. Bahkan pelaku juga sudah diamankan,” ujarnya.***