PENDIDIKAN

Andriani, Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad

×

Andriani, Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad

Sebarkan artikel ini
Andriani Latania Triramdhani, menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dengan predikat Summa Cumlaude setelah melaksanakan prosesi wisuda di Gelombang III TA 2021/2022 di Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022).

KAPOL.ID – Kebahagiaan tengah dirasakan oleh Andriani Latania Triramdhani.

Pasalnya hari ini Andriani resmi menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dengan predikat Summa Cumlaude setelah melaksanakan prosesi wisuda di Gelombang III TA 2021/2022 di Universitas Padjajaran, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022).

“Hari ini benar-benar membahagiakan bagi saya, karena hari ini saya melaksanakan wisuda didampingi anak-anak saya, ,” kata Andriani.

Dosen dari sejumlah universitas swasta ini menegaskan, ia selalu menekankan kepada anak-anaknya bahwa pendidikan sangat penting untuk masa depan.

Maka tak heran bila anak sulungnya berhasil menamatkan kuliah di London dan Malaysia, kemudian yang kedua tengah menempuh studi di Universitas Melbourne jurusan arsitektur sementara si bungsu tengah menyelesaikan studinya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan masuk dengan program talent scouting.

“Hari ini saya berdiri di kampus Unpad ini, dengan meraih predikat summa cumlaude ini sebenarnya bukan untuk saya, tapi untuk memotivasi anak-anak saya. Walaupun usia saya sudah tidak muda lagi, tapi saya pikir sekolah itu bisa kita lakukan dalam usia berapapun,” kata Andriani.

Summa Cumlaude mempunyai istilah lain yakni “With Highest Praise” atau “Dengan Kehormatan Tertinggi”. Lulusan yang mendapat gelar ini memiliki IPK lebih tinggi dari gelar Cumlaude.

Summa Cumlaude biasanya diberikan khusus ke satu orang untuk satu angkatan.

Andriani bertutur, mendapatkan gelar summa cumlaude bukan perkara mudah lantaran harus membuat tak hanya jurnal lokal tapi juga jurnal internasional.

Terlebih ia berhasilkan menyelesaikan studinya tepat waktu.

“Saya menulis enam jurnal internasional yang semuanya berkaitan dengan pertanahan di Indonesia dan harus memenuhi standar Q3 fokus dari indeks. Diantaranya berjudul Anomaly of Certainty and Utilization in The Goverment – SOE Cooperation Scheme on Infrastrukture Development,” jelasnya.

Kemudian jurnal lainnya berjudul “Land Acquisition for National Strategic Projects to Enhance the Interconnectedness and Supply Chain Infrastructure” dan “Land Consolidation For Development in Regional Autonomy Framework”

Dalam sidang doktor yang dilaksanakan Kamis (13/8) lalu, Andriani berhasil mempertahankan Disertasi dengan judul “Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Infrastruktur Pada Proyek Strategis Nasional Dikaitkan Dengan Perekonomian Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Pertanahan Nasional” dihadapan promotor dan anggota promotor.

Dalam disertasinya, Andriani yang juga merupakan praktisi bidang keuangan ini mengutarakan bahwa proses percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat dan masih masalah besar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

Untuk itu, perlu dibuat konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur dalam kerangka pembangunan nasional merupakan upaya dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Infrastruktur merupakan fondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana penunjang utama terselenggaranya pembangunan di daerah yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional.

“Sarana infastruktur yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Andriani menyebutkan, pembangunan infrastruktur membutuhkan bidang tanah sebagai lahan melaksanakan pembangunan sarana-sarana fisik yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang harus dilakukan dengan waktu yang relatif cepat.

Tujuannya, kata Andriani, adalah penyediaan sarana-sarana publik yang dapat diwujudkan dengan segera.

Dari hasil penelitian diperoleh bahwa percepatan pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur belum dapat dilakukan dengan relatif cepat. Percepatan pengadaan tanah masih menjadi penyumbang masalah terbesar dalam kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional.

“Perlu dibentuk konsep percepatan pengadaan tanah yang meminimalisasi terjadinya masalah yang menghambat kelangsungan pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Capital Manager Asia Pte, Ltd PT Bakrie Investindo dan PT Visi Media Asia Tbk ini. ***