KAPOL.ID – KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Mass Rapid Test di Gedung Islamic Center, Pangandaran, Sabtu (4/7/2020).
Langkah itui dilakukan sebagai syarat tahapan selanjutnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pangandaran 2020. Rencananya penyaringan itu dilakukan dari tanggal 4 Juli hingga 8 Juli 2020.
Jumlah yang dites sebanyak 1479 orang. Terdiri dari KPU Kabupaten Pangandaran, PPK, Sekretariat PPK, PSS, Sekretariat PPS dan PPDP.
Ketua KPU Kab. Pangandaran, Muhtadin mengatakan pelaksanaan Rapid Test ini dilaksanakan sebagai pemenuhan syarat atau protokol kesehatan (COVID-19) dalam rangka tahapan pilkada serentak di era Pandemi.
“Kita melaksanakan perintah dari aturan yang sudah ditetapkan KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU No. 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada pada Masa Pandemi,” katanya. [panji]












