KANAL

Asep Kurnia: Bahasan Perda KPJ Ditunda, Publikasikan ke Masyarakat

×

Asep Kurnia: Bahasan Perda KPJ Ditunda, Publikasikan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Fraksi Golkar, Asep Kurnia

KAPOL.ID – Aspirasi dan keinginan terbitnya Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor telah disampaikan Tim Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ).

Sehingga, wajar jika ada yang bertanya kenapa Perda KPJ tersebut tidak terakomodir dalam pembahasan di DPRD Kab. Sumedang.

Padahal, pemerintah derah sudah menyampaikan usulan pembahasan Perda KPJ ke DPRD.

Anggota DPRD Kab. Sumedang Dapil 5, Asep Kurnia meminta agar keputusan pimpinan DPRD terkait dengan penundaan pembahasan Perda KPJ itu dipublikasikan ke masyarakat.

Sehingga, bisa diketahui secara pasti alasan penundaan pembahasan Perda KPJ tersebut.

Politisi Partai Golkar itu ikut mendorong, karena menurut Tatib DPRD kalau Raperda sudah diajukan, kemudian tidak jadi dibahas, maka bisa di tarik oleh pemerintah atau ditunda untuk di bahas oleh DPRD.

“Kalau ditariknya oleh pemda maka bupati menyampaikan surat ke DPRD. Itu, guna menarik perda yang diajukan di sertai alasan-alasan penarikan Raperda dari pembahasan,” ujar Asep, Kamis (29/10).

Dikatakan, yang kedua bisa oleh DPRD yang syaratnya harus dituangkan dalam keputusan pimpinan.

“Kemudian, disertai alasan terkait tidak dibahasnya Perda tersebut,” ujarnya. ***