BIROKRASIKANAL

Gugus Tugas: Cabut Perda KPJ, Warga Jatinangor Seolah Hilang Induk

×

Gugus Tugas: Cabut Perda KPJ, Warga Jatinangor Seolah Hilang Induk

Sebarkan artikel ini
Ismet Suparmat

KAPOL.ID – Tokoh masyarakat Jatinangor yang juga mantan Ketua DPRD Periode 2004-2009, Ismet Suparmat memdesak Pemda Kab. Sumedang mencabut Peraturan Darrah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ).

Karena, pemda dianggap tak mengimplementasikan secara sungguh-sungguh soal perda tersebut.

“Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam posisi transisional. Perda tersebut keluar, tapi ternyata sudah lebih dari tiga bulan pemda belum menyentuh soal apa saja yang akan diperbuat soal pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor?,” ucap Ismet.

“Kami selaku Gugus Tugas (7 orang perwakilan warga) yang juga bagian dari masyarakat Jatinangor kini seolah kehilangan induk. Kami harus bagaimana, harus apa?,” ucapnya.

Ia memohon agar kedepannya pemda sungguh-sungguh mengupas soal pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Selama masa transisi, pihaknya merasa kehilangan pegangan dan pedoman, ya harus bagaimana?.

“Sementara kami wakil dari masyarakat Jatinangor, ya buat apa ada gugus tugas jika endingnya bahasan perbup tersebut tak jelas. Kami kena komplainnya dari warga,” ujar Ismet.

Gugus Tugas Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor itu bukan untuk mengeksekusi, tapi hanya kontrol kepada pemda agar ada kesungguhan.

Semua pelaku kontrol sosial dan pengontrol kebijakan pemerintahan, ujar dia, seharuanya ikut peka.

“Buat apa ada perbup tersebut jika tak jalan, cabut saja,” ujar Ismet. ***