Pada poin (3) surat tersebut tertulis, “Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.”
Normatif
KPU sendiri, kata Zamzam, menempuh proses rekrutmen calon anggota PPK secara normatif, sesuai peraturan yang berlaku. Secara administratif, misalnya, setiap pendaftar dari kalangan ASN atau P3K dimintai menyertakan surat izin dari atasan masing-masing. Jika tidak, maka tidak akan lolos.
Setelah lolos pun tidak ada keharusan ASN mengajukan cuti kerja dari tugasnya selama menjadi anggota PPK, baik dari Mendagri maupun dari Men PAN/RB. Sekalipun demikian, Zamzam menegaskan bahwa ketika yang bersangkutan menjadi anggota PPK, maka harus ada komitmen untuk mengutamakan tugas-tugas kepemiluan.
Satu hal lain yang menarik, di KPU juga tidak ada aturan yang mengatur pos penggajihan mengingat gaji ASN atau P3K dan PPK sama-sama dari APBD atau APBN. Ini berbeda dengan peraturan di Bawaslu, bahwa manakala ada Panwascam dari kalangan ASN atau P3K, maka harus memilih antara gaji dari kinerjanya sebagai Panwascam atau sebagai ASN serta P3K.
Pada prinsipnya aturan KPU terkait keterlibatan ASN atau P3K dalam PPK sama juga bagi Pendamping PKH. Bedanya, pada institusi Pendamping PKH lah adanya larangan itu. Sehingga itupun menjadi pertimbangan KPU.
“Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri selama proses rekrutmen anggota PPK tidak ada satu pun dari Pendamping PKH yang menjadi anggota PPK,” tandas Zamzam.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv











