KAPOL.ID—DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melalui Panitia Khusus (Pansus), sudah sampai pada tahap akhir pembahasan naskah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Mineral Tirta Sukapura.
Namun, pada rapat dengan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan Plt. Direktur PDAM Tirta Sukapura pada Senin (30/8/2021) itu Pansus hanya membahas substansi Ranperda.
Sementara untuk finalisasi redaksional naskah Ranperda yang mengandung beberapa perubahan sesuai kesepakatan rapat, sepenuhnya dilimpahkan ke Bagian Hukum Pemkab Tasikmalaya.
“Sekarang kita limpahkan ke Bagian Hukum Pemerintah untuk perbaikan-perbaikan redaksionalnya. Sesuai kesepakatan Pansus, nanti setelah dilakukan perbaikan, kita akan mendapatkan kembali salinannya,” ujar Ketua Pansus, Yayat Hidayat.
Plt. Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Nugraha Purwastiyo membenarkan bahwa pihaknya harus melakukan perbaikan-perbaikan pada naskah Ranperda.
“Sesuai dengan permintaan Pansus juga bahwa naskah yang sudah diperbaiki akan kami kembalikan lagi untuk dikonfirmasi ulang apakah sudah sesuai atau belum dengan kesepatakan rapat,” ujar Nugraha.
Sementara tahap akhir yang menjadi kewenangan Bagian Hukum, lanjut Nugraha, adalah melakukan fasilitasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam kata lain mengkonsultasikan kesesuaian draf atau naskah Ranperda dengan peraturan-peraturan lain.
“Nanti provinsi memberikan semacam pertimbangan serta koreksi dan sebagainya, kalau memang ada. Lalu diparipurnakan. Mudah-mudahan lebih cepat. Karena memang kebutuhan sangat mendesak,” Nugraha menandaskan.