GARUT, (KAPOL).- Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Garut selain diwarnai kekurangan surat suara, juga terjadi adanya sejumlah surat suara yang tertukar. Hal ini terjadi pada surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten.
Kasus tertukarnya surat suara di antaranya terjadi di TPS 11 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Akibat kjadian ini, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sempat menghentikan jalannya pemungutan suara selama 1,5 jam.
“Benar ada surat suara yang tertukar dengan daerah lain di TPS ini. Hal ini tentu sangat kita sesalkan,” ujar Ketua KPPS TPS 11, Kelurahan Sukajaya, Iin Solihin.
Dikatakannya, surat suara yang tertukar adalah surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten. Seharusnya surat suara yang digunakan di TPS tersebut surat suara untuk DPRD kabupaten Dapil lima akan tetapi yang ada malah surat suara untuk pemilihan DPRD Dapil empat.
Kejadian ini menurut Iin tentu sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan pencoblosan. Apalagi jumlah surat suara yang tertukar dengan daerah lainnya itu cukup banyak.
Disampaikannya, dari 237 surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, yang tertukar dengan daerah lain jumlahnya mencapai 123 lembar.
Seharusnya surat suara tersebut untuk dikirimkan ke Dapil empat dan kemungkinan surat suara untuk Dapil lima malah terkirim ke Dapil lima.
Dengan demikian, tutur Iin, jumlah surat suara pemilihan DPRD kabupaten yang bisa digunakan di TPS 11 hanya ada 114 lembar. Petugas KPPS pun pada akhirnya terpaksa harus menghentikan dulu jalannya pencoblosan mengingat terjadinya kekurangan surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten.
Menurut Iin, petugas KPPS baru menyadari jika surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten di TPS tersebut tertukar dengan daerah lain sekitar pukul 10.30 WIB. Panitiapun langsung berusaha mencari surat suara susulan yang akhirnya bisa didapatkan sekitar pukul 12.10 WIB.
“Begitu tahu ada surat suara yang tertukar, kami langsung menghentikan pelaksanaan pencoblosan. Setelah surat suara susulan datang sekitar pukul 12.10, pencoblosan baru dilanjutkan kembali,” katanya.
Namun Iin menuturkan, dari 123 lembar surat suara yang tertukar tersebut, yang diganti KPU hanya 45 surat suara saja. Untuk yang sisanya, hingga Rabu sore masih belum ada kejelasan.
“Kami masih menunggu kejelasan terkait sisa kekurangan surat suara yang tertukar. Kami masih menunggu intruksi dari KPU,” ucap Iin.
Diungkapkannya, pihaknya baru menerima logistik Pemilu dari KPU pada Selasa (16/4/2019) pukul 21.00 WIB. Iin mengaku tak bisa memastikan apakah surat suara untuk Dapil empat itu ada yang sudah tercoblos atau belum mengingat adanya surat suara yang tertukar itu baru ketahuan setelah proses pencoblosan berlangsung.
“Mudah-mudahan saja belum ada surat suara untuk Dapil empat yang terlanjur sudah tercoblos oleh pemilih,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri membenarkan adanya laporan terkait surat suara yang tertukar. Dari laporan yang diterimanya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cilawu dan Tarogong Kidul.
“Laporan sudah ada tapi kami belum bisa memastikan di mana saja hal itu terjadi. Yang kami dapatkan laporannya sampai saat ini baru di wilayah Kecamatan Cilawu dan Tarogong Kidul,” ujar Junaidin saat dihubungi melalui telepn seluler. (Aep Hendy S)***