KAPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mencatat penurunan signifikan jumlah pelanggaran dalam Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pilkada 2018.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Sitorus, dalam rapat koordinasi bersama stakeholder di Kota Bandung, Jumat (14/3/2025).
Dimas Aryana Sitorus menilai tren penurunan ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan dan pencegahan yang dilakukan Bawaslu. “Ada 6 laporan dan 2 temuan, dengan 2 pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Bandung,” ujarnya
Sebagian besar laporan yang masuk terjadi pada masa tenang dan setelah pemilu berlangsung. “Dugaan pelanggaran berkaitan dengan politik uang, keterlibatan ASN, dan pembagian barang yang tidak diperbolehkan selama masa tenang atau kampanye,” jelas Dimas.
Meskipun dugaan politik uang masih muncul, tidak ada kasus yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Hal ini disebabkan oleh aturan yang mengharuskan adanya kesimpulan yang sama antara Bawaslu dan kepolisian sebelum kasus dapat dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Ada dua faktor utama yang menyebabkan kasus sulit dinaikkan ke tahap penyelidikan. Pertama, kesulitan mendapatkan barang bukti, baik berupa uang maupun sembako. Kedua, sulitnya mencari saksi yang bersedia memberikan keterangan,” ungkap Dimas.
“Untuk bisa dinaikkan ke tahapan penyelidikan, minimal harus ada dua laporan yang bisa kita simpulkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Bandung juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih dalam memastikan kualitas pemilu. Dimas menyatakan bahwa pemutakhiran data yang baik akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih akurat, sehingga mengurangi risiko pemilih kehilangan hak pilihnya.
“Dalam proses pemutakhiran data pemilih, ini yang akan menentukan berapa banyak jumlah DPT yang akan memilih di Kota Bandung, sehingga DPT yang ditetapkan berkualitas,” jelasnya.
“Jika pemutakhiran dilakukan dengan baik, data pemilih yang dihasilkan akan lebih valid dan minim masalah teknis pada hari pemungutan suara.”
Dibandingkan dengan Pilkada 2018, jumlah pelanggaran di Kota Bandung mengalami penurunan signifikan.
“Pada Pilkada 2018, ada sekitar 22 proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bandung. Sedangkan pada Pilkada 2024, hanya ada 8 proses penanganan pelanggaran,” ungkap Dimas. (rls)***