SUMEDANG, KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas untuk menyapu bersih keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) ilegal di Waduk Jatigede.
Langkah represif ini diambil menyusul maraknya budidaya ikan tanpa izin yang kian mengancam umur teknis serta keberlanjutan fungsi strategis waduk tersebut.
Penertiban ini bukan sekadar formalitas penegakan tata ruang, melainkan respons darurat atas kerusakan ekologis dan mekanis yang mulai menggerogoti struktur utama bendungan.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Senin (24/8). Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @donyahmadmunir.
Dony memaparkan bukti empiris dampak destruktif KJA liar. Akumulasi sisa pakan ikan terbukti memicu sedimentasi masif, mempercepat korosi struktur bendungan, hingga menyumbat saringan pendingin generator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Dampak terhadap keanekaragaman hayati dan kerusakan fisik bendungan bukan lagi ancaman teoritis, melainkan fakta di lapangan. Perda dibuat untuk mencegah hal ini, dan tugas kami adalah menegakkannya tanpa kompromi,” tegas Dony.
Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW 2018–2038, yang secara eksplisit melarang budidaya KJA demi menjaga pasokan air baku, irigasi, dan ketahanan energi nasional. Dony menyebut penertiban KJA Jatigede sebagai “harga mati” demi menyelamatkan aset strategis negara.
Incar Pemodal Besar, Bentengi Ekonomi Warga
Meski bertindak lugas, Pemkab Sumedang memastikan operasi penertiban disasar secara spesifik kepada para pemodal besar yang memanfaatkan perairan secara ilegal. Guna mencegah guncangan ekonomi bagi masyarakat lokal terdampak, pemerintah telah menyiapkan skema transisi ekonomi terpadu.
Solusi Transisi Ekonomi Pemkab Sumedang:
Optimalisasi Sektor Pariwisata: Mengakselerasi pengembangan kawasan wisata Waduk Jatigede untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Penguatan Ekonomi Desa: Mendorong pembentukan dan pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB/KUBE) di desa-desa sekitar waduk.
Bantuan Armada Perahu: Menyalurkan bantuan armada perahu bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan nelayan tangkap guna mendukung sektor transportasi serta atraksi wisata.
Sentra Kuliner Olahan Ikan: Membangun pusat kuliner berbasis olahan ikan air tawar untuk menggerakkan UMKM sekaligus memperkuat daya tarik wisata kawasan.
Melalui integrasi penegakan hukum yang tegas terhadap pemodal besar dan pembukaan akses mata pencaharian alternatif bagi warga, Waduk Jatigede diproyeksikan bebas dari kerusakan lingkungan sekaligus bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis pariwisata.***







