BIROKRASI

TPP ASN Pemkot Tasikmalaya Dipangkas Proporsional, Begini Respon Bjb

×

TPP ASN Pemkot Tasikmalaya Dipangkas Proporsional, Begini Respon Bjb

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Bank Bjb Cabang Tasikmalaya, Fina Petrina Ahmad.*

KAPOL.ID –
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan akhirnya menandatangani surat terkait besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terbaru.

Tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.737-Org./2026 per 19 Agustus 2026 lalu.

Surat tersebut sekaligus menjawab teka-teki besaran penyesuaian TPP hingga akhir tahun 2026 ini.

“Kita menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Mohon pengertiannya untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya,” kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran TPP disesuaikan dengan kelas jabatan. Seperti kelas jabatan 15, 14, 13 dan 12 menerima TPP sebesar 75 persen dari sebelumnya.

Sementara kelas jabatan 11, 10, 9 dan 8 menerima 80 persen. Dan kelas jabatan 7, 6, 5, 4, 3, 2 dan 1 mendapatkan 85 persen.

“Jadi penyesuaiannya proposional dari 15, 20 dan 25 persen sesuai kelas jabatan. Sejak Juli (dibayar Agustus) sampai Desember (di Januari),” terangnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya memperkiraan efisiensi dari pos tersebut mencapai Rp 14 miliar. Belum ditambah pos-pos lainnya seperti belanja operasional.

Informasi yang dihimpun KAPOL.ID, masing-masing OPD mulai memproses administrasi pembayaran. Sehingga dapat diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Terpisah, Pimpinan Bank Bjb Cabang Tasikmalaya Fina Petrina Ahmad mengatakan, penyesuaian TPP tidak terlalu berpengaruh terhadap pinjaman ASN.

Sebab sejak awal sudah dimitigasi dan selalu berkoordinasi dengan pihak Pemkot Tasikmalaya.

“Sebetulnya kita masih aman, pemotongan (TPP ASN)-nya tidak terlalu signifikan dan sudah mitigasi dan sinergi dengan Pemkot.”

“Oh gak akan (pengaruh terhadap NPL), Alhamdulillah memang sudah kita antisipasi sejak awal,” ujarnya. ***