KANAL

Beginilah Sikap PCM Rajapolah, saat tak Dapat Izin Gunakan Masjid Besar Kecamatan untuk Salat Idulfitri

×

Beginilah Sikap PCM Rajapolah, saat tak Dapat Izin Gunakan Masjid Besar Kecamatan untuk Salat Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Izin
PC Muhammadiyah Rajapolah memindahkan lokasi penyelenggaraan salat Idulfitri setelah tidak mendapatkan izin penggunaan Masjid Besar Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah.

KAPOL.ID – Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Rajapolah sempat berharap dapat mendirikan salat Idulfitri di Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah. Karena ada potensi perbedaan waktu perayaan Idulfitri dengan pemerintah, PC Muhammadiyah Rajapolah pun melayangkan surat peminjaman ke pihak DKM.

PC Muhammadiyah Rajapolah melayangkan surat permohonan izin pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H pada 16 April 2023. Surat tersebut bernomor: 20/IV.0/E/2023 dengan tujuan Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah.

Selang dua hari kemudian, pada 18 April 2023 terbit surat balasan dari DKMB Malikul Falaah Rajapolah. Pada surat bernomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 tersebut tertulis bahwa, “Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hati kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan ijin.”

Pada lanjutan surat tersebut, tidak ada redaksi lain yang menunjukkan alasan di balik penolakan tersebut. Sekalipun demikian, PC Muhammadiyah Rajapolah dapat menerima dengan lapang dada. Lantas mengeluarkan surat tanggapan yang lengkapnya berisi berikut ini:

Ba’da salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan Amanah yang diemban. Aamiin YRA.

Menyikapi dan menanggapi surat dari DKMB Rajapolah Nomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 tanggal 18 April 2023 perihal tanggapan surat permohonan izin Sholat Idul Fitri 1444 H. Dengan kerendahan hati kami PC Muhammadiyah Rajapolah menyampaikan ucapan terima kasih atas penolakan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 21 April 2023 di Masjid Besar Malikul Falaah Rajapolah.

Bahwa NKRI ini berdiri kokoh di topang oleh berbagai golongan dan Muhammadiyah adalah salah satunya. Adapun hasil dari penolakan tersebut, kami PC Muhammadiyah Rajapolah bersikap:

  1. Menghormati dan menerima keputusan serta kewenangan Lembaga DKMB Rajapolah.
  2. Kami sebagai masyarakat Kecamatan Rajapolah yang mempunyai kompleksitas beragama yang memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kerukunan beragama dan bermasyarakat yang dibingkai oleh ideologi Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.
  3. Menjaga keutuhan NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Membawa hikmah besar bagi kami dan para pengambil kebijakan untuk lebih bijaksana dalam menghadapi dinamika kehidupan beragama dan bermasyarakat.
  5. Tidak mengurangi syiar dakwah islamiah dalam bingkai ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memberitahukan kepada seluruh Muspika Kecamatan Rajapolah, bahwa Pimpinan beserta Jamaah Muhammadiyah Rajapolah akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Masjid Arrahman Perum Bumi Citra Rajapolah pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv