BIROKRASI

Pemkot Tasik Terbitkan SE Terkait WFH

×

Pemkot Tasik Terbitkan SE Terkait WFH

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar SE terkait WFH.*

KAPOL.ID –
Pemerintah Kota Tasikmalaya terbitkan SE Work From Home (WFH) nomor 800/SE.036/Bag.Org/2024 terkait penyesuaian pascalibur Idulfitri.

Tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H.

Surat tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Joko Widodo kepada KemepanRB terkait kombinasi tugas WFH dengan WFO (Work From Office).

“Surat edaran sudah ditandatangani tanggal 14 April oleh pak Sekda Ivan Dicksan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Tasikmalaya, Imin Muhaimin, Senin (15/4/2024).

Ia menuturkan, ada katagori ASN yang diperkenankan WFH. Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan dapat melakukan WFH dengan komposisi 50 persen.

Sementara untuk layanan masyarakat seperti tenaga kesehatan, penanganan bencana, transportasi dan pelayanan utilitas dasar tetap 100 persen WFO.

“Penyesuaian WFH dan WFO tersebut berlaku pada Selasa dan Rabu 16-17 April 2024 sesuai dengan kebutuhan organisasi.”

“Meskipun begitu, ASN tetap melakukan laporan aktivitas harian melalui aplikasi E-lapkin,” katanya.

Kemudian pada Kamis 18 April 2024 seluruh ASN mengikuti apel gabungan dan mengikuti halal bilhalal di Balai Kota Tasikmalaya.

“Dikecualikan bagi ASN yang sedang bertugas pelayanan masyarakat pada hari tersebut,” ucap Imin. ***