KAPOL.ID — Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya belum memasuki tahapan kampanye. Tetapi Bawaslu sudah tangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Untuk tangani dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat, Senin (17/3/2025). Ada dua Kepala Dinas yang memenuhi panggilan tersebut, yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kadis DPU-TRPP-LH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengemukakan bahwa pemanggilan tersebut sebatas untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi awal yang masuk. Supaya jelas tindakan ke depannya.
“Ini baru informasi awal yang masuk pada kami. Lagipula, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye, jadi yang kami lakukan bukan penanganan pelanggaran. Kami hanya memastikan apakah berita-berita itu benar dan seperti apa konstruksi kejadiannya?” ujar Dodi.
Di samping itu, Dodi juga menekankan bahwa sekalipun informasi itu benar, belum tentu juga masuk pada kategori pelanggaran. Sebab ada sejumlah unsur sampai seseorang dapat dikatakan melakukan pelanggaran Pemilu.
“ASN ini menjabat sebagai Kadis. Ada dua yang kami konfirmasi. Adapun dugaan pelanggarannya terkait dengan isi pesan pada WhatsApp secara personal. Jadi bukan dalam media sosial,” tambah Dodi.
Selain kedua Kadis tersebut, Dodi juga tidak menampik kalau sebetulnya informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu lebih banyak dari itu. Tapi tahapannya memang belum masuk pada penanganan pelanggaran Pemilu.
Contoh kasus lain terjadi di Kecamatan Ciawi. Di mana tersebar dugaan Camat Ciawi melakukan penggiringan kader Posyandu untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Informasinya viral di media sosial.
“Terkait Camat Ciawi yang viral di media sosial itu, yang menanganinya langsung oleh teman-teman Panwascam. Akhirnya nanti juga akan masuk pada kami laporannya,” tandas Dodi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv