KAPOL.ID — Dikabarkan 3 Warga Negara Indoneisa (WNI) yang mencoba melaksanakan haji ilegal melalui gurun pasir, menyebabkan satu diantaranya meninggal dunia.
Dikutip dari suara.com jejaring kapol.id ada 3 fakta WNI mau haji ilegal dan justru berujung celaka dapat Anda cermati di sini.
1. Terjadi pada 27 Mei 2025 Lalu
Penemuan WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi ini terjadi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu, tepatnya di wilayah Gurun Jumum, Makkah.
Kondisi saat ditemukan adalah dehidrasi berat, dan satu dari tiga WNI tersebut dinyatakan meninggal dunia.
KJRI Jeddah telah mengkonfirmasi hal ini, sehingga informasi tersebut dinyatakan valid dan memang dilaporkan secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi melalui petugas keamanan terkait.
Ketiganya dilaporkan menumpang taksi gelap, dan tidak memiliki dokumen haji resmi.
Selain itu, visa yang dimiliki adalah visa ziarah multiple. Sopir taksi yang membawa mereka kemudian dilaporkan takut tertangkap oleh petugas patroli, dan menurunkan ketiganya di tengah gurun pasir yang memiliki suhu ekstrim.
2. Sebelumnya Pernah Tertangkap
Salah satu korban yang meninggal dunia, yakni SM, ternyata pernah tertangkap razia oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Setelah ditangkap, ia bersama 10 WNI lain diusir ke Jeddah. Namun dengan kabar ini, terbukti bahwa dirinya tetap berupaya kembali ke Makkah melalui jalur yang tidak semestinya.
Razia dan penangkapan ini sebenarnya adalah sebuah prosedur yang resmi dan rutin dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Hal ini terus digalakkan karena selalu ada saja warga negara asing yang mencoba memasuki Makkah tidak dengan jalur resmi dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah menunaikan ibadah haji.
3. Kronologi Jamaah Ilegal Masuk ke Makkah
Peristiwa berasal dari razia yang dilakukan oleh aparat keamanan Arab Saudi pada kelompok WNI yang ada di wilayah Makkah tanpa dokumen izin resmi haji.
SM dan 10 WNI lain terjaring dan terpaksa kembali ke kota Jeddah karena keberadaannya di Makkah tidak sah.
SM, bersama 2 rekannya, memutuskan untuk kembali mencoba masuk ke wilayah Makkah.
Mereka menggunakan visa ziarah multiple entry yang tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji, dengan menyewa jasa taksi ilegal.
Mereka mencoba menerobos masuk lewat jalur gurun pasir yang dianggap minim pengawasan.
Di tengah perjalanan, sopir taksi yang ditumpangi mendadak memaksa ketiganya turun di tengah gurun karena beralasan takut tertangkap oleh patroli aparat keamanan.
Ketiganya kemudian terdampar di tengah gurun pasir tanpa bekal yang memadai, dan kemudian mengalami dehidrasi berat sebelum ditemukan oleh tim pengamanan Arab Saudi.
SM yang telah meninggal dunia, bersama 2 WNI lain segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Setelah kondisinya membaik, keduanya kembali dipulangkan ke kota Jeddah.
Ibadah haji merupakan mimpi banyak umat muslim di dunia. Namun demikian, meskipun wajib dilaksanakan.
Ibadah haji haji diwajibkan bagi kalangan yang mampu, tidak hanya tentang harta, melainkan juga fisik dan mental. Selain itu, melaksanakan ibadah dengan melanggar hukum tentu akan menghilangkan esensinya.
Berhaji dengan visa non haji adalah perbuatan yang terlarang karena menimbulkan banyak mafsadah dan terjadinya perlu dicegah.
Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa menghindari berbagai mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan. ***
Kontributor : I Made Rendika Ardian