HUKUM

BNN Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

×

BNN Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sebanyak 7,7 kilogram, yang gagal diselundupkan oleh 7 orang sindikat pengedar narkoba.

Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan itu dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat sejak awal tahun hingga Maret 2021, berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba baik di Depok, Bekasi dan Bogor.

“Total barang bukti berjumlah 7.800 gram dan telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 29.7 gram. Jadi yang dimusnahkan sebanyak 7.770,7 gram,” kata Sufyan, di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 25 Maret 2021

Sufyan menuturkan, penyelundupan modus melalui alas sandal ada tiga tersangka yang ditangkap yakni AF, 35, DSH, 25, dan AM, 34, Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 kilogram sabu diungkap BNN Jabar di Tol Bekasi pada Kamis 11 Maret 2021 (lalu) .

“Sebenarnya modus lama, barang dimasukkan ke alas sandal. Kami sudah ikutin sejak dari Aceh, diamankan di Pintu Tol Bekasi Timur. Setelah dikembangkan petugas juga mengamankan 2 tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir dan pengendali, ” kata Sufyan

Sufyan mengungkapkan selain itu pihaknya mengamankan 2 tersangka berinisial KL alias L dan tersangka D alias R. Dari tangan tersangka petugas menyita 1052,9 gram sabu.

“Modus yang dilakukan dengan membawa sabu dengan mobil Fuso dari Sumatra untuk diedarkan di Jawa Barat,” bebernya.

Setelah dilakukan pengintaian dari wilayah Bogor, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka di halaman parkir rkspedisi PT. Bintang Raja Darat Jakarta Barat pada 30 Januari 2021.

“Setelah digeledah ditemukan 1 tas jinjing merah berisikan 1 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan GING SHAN yang didalamnya terdapat shabu,” beber Sufyan.

Pada kasus kedua, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial H dan S allas H.T dengan barang bukti 5,736 65 kilogram sabu.

“Tersangka H membawa sabu dari Jakarta menuju Depok dengan motor dan diamankan di Jalan Bulak Cipayung Kota Depok 4 Februari lalu, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 tas ransel Coklat berisikan 5 bungkus Lakban Kuning berisikan shabu,” katanya

Sufyan menambahkan penyitaan dan pemusnahan narkotika tersebut merupakan keberhasilan yang dicapai tim Bidang Pemberantasan BNN Jabar dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, BNN Jabar telah menyelamatkan sekitar 38.852 dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kapolda Jabar Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya mengapresiasi ungkapan yang dilakukan oleh BNN Jabar. Namun di sisi lain, merasa prihatin dengan banyaknya peredaran narkoba

“Dari satu sisi kita bangga BNN bisa mengungkap banyak, tapi di sisi lain kita prihatin artinya dengan banyaknya barang bukti banyak betapa besar ancaman. Ini perlu penanganan yang sungguh-sungguh dari Kepolisian, BNNP, bea cukai, dan semua pihak terkait untuk perang melawan narkoba,” kata Dofiri.

Pasal yang dipersangkakan 112 ayat (2), 114 ayat (2) 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***