KAPOL.ID – Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Drs. Sufyan Syarif, MH memerintahkan Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Adri Irniadi, S.I.K., MH untuk melaksanakan Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Golongan III yang diduga jenis Suboxone di wilayah Bandung Raya.
Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang mendapat Perintah Langsung dari Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersinergi dan bekerjasama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung dan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan Penyelidikan dan Pendalaman Informasi.
Tim Gabungan BNNP Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 berhasil mengamankan tersangka IR dan RD di wilayah Desa Cibiru Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
“Penggeledahan Tim Gabungan BNNP Jawa Barat mengamankan pula barang bukti 20 bungkus plastik Klip bening narkotika Golongan III yang diduga jenis suboxone dari tersangka IR dan mengamankan 15 bungkus Plastik Klip Bening Narkotika Golongan III yang diduga jenis Suboxone, 1 butir suboxone 8 mg, dan 1 butir suboxone 2 mg dari tersangka RD,” ucapnya.
Dari hasil Interogasi kepada Tersangka RD dan Tersangka IR Petugas mendapatkan titik terang penjual barang haram tersebut yaitu Tersangka YW dan HD.
Petugas melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan pada 29 Agustus 2020 berdasarkan informasi yang didapat mengamankan kembali Tersangka DW yang diduga bertindak sebagai Pengendali.
Tersangka di amankan di wilayah Desa Cibiru Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Dari hasil penggeledahan Petugas mengamankan Suntikan ukuran 1cc, 68 suntikan bekas pakai, buku tabungan beserta ATM, 3 unit senjata airsoft gun dan uang tunai sebanyak Rp 3.900.000 yang diduga Hasil Penjualan suboxone.
Selanjutnya tim gabungan BNNP Jawa Barat mengamankan total 13 orang terhadap 4 orang tersangka dilakukan proses penyidikan dan 9 orang dilakukan Proses Rehabilitasi di BNNP Jawa Barat dan BNN Kota Bandung sedangkan untuk barang bukti narkotika dilakukan pemeriksaan secara laboratories.
Ia mengatakan, terhadap tersangka yang diamankan oleh tim gabungan akan disangkakan Pasal 112 dan 124 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan akan kami lakukan Upaya Rehabilitasi.
“Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok. Karena ini bisa menjadi perusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Segala upaya BNN Provinsi Jawa Barat dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Jawa Barat Bersinar (Bersih Narkoba).***