KANAL

Budi Setiawan: Waspadai PMK, Awasi Lalu Lintas Hewan

×

Budi Setiawan: Waspadai PMK, Awasi Lalu Lintas Hewan

Sebarkan artikel ini
foto: suara.com

KAPOL.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Setiawan, M.Si mengatakan, pengawasan lalu lintas hewan ternak tetap diperketat.

Termasuk, lalu lintas untuk hewan ternak yang didatangkan dari negara lain maupun yang didatangkan dari Provinsi lain.

“Hal tersebut, dilakukan untuk daerah yang belum bisa mewujudkan swasembada daging seperti Jabar,” katanya, Selasa 27 September 2022.

Disampaikan, untuk Jabar dengan kondisi faktual ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan daging terutama sapi masih tinggi.

Dan, dalam situasi PMK masih harus diwaspadai mengharuskan ada pengetatan dalam penanganan lalu lintas hewan.

Budi mengatakan, bagi pihak DPR RI, kasus PMK segera selesai secara maksimal, diharapkan seluruh daerah terbebas dari PMK.

“PMK harus diselesaikan dari hulu hingga hilir,” ucap Budi.

Hal tersebut, upaya Konkrit dari Pemerintah untuk menuntaskan kasus PMK.

Menurut dia, dari hulu langkah konkrit sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, diantaranya melalui vaksinasi untuk hewan ternak sapi.

Ia mengatakan, untuk penanganan di hilir Kementerian Pertanian RI sudah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan.

“Salah satu program konkritnya pengawasan lalu Lintas hewan ternak. Saat ini, untuk lalu lintas hewan ternak dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia, tentunya untuk mencegah PMK, tinggal mengimplementasikan Standard Operasi Pelayanan/SOP yang sudah ada,” ujarnya.

Sejalan dengan SOP tersebut, hewan ternak yang didatangkan melalui impor, ada tahapan pemeriksaan di Balai Karantina.

“Jika dari hasil pemeriksaan itu sudah memenuhi seluruh syarat yang harus dipenuhi termasuk syarat kesehatan itu, sapi impor aman untuk digunakan,” tuturnya.

Budi mengatakan, untuk lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari lintas Provinsi.

Diantaranya dari Jatim ke Jabar, SOP yang harus dilaksanakan adalah syarat adanya Surat Kesehatan Hewan/SKH dari daerah pengirim.

“Penerbitan SKH, juga harus dibuat oleh daerah penerima setelah hewan itu diperiksa oleh daerah penerima, pangkas Budi mengakhiri penjelasannya,” ujar Budi.. ***