KANAL

Bupati Rudy: PPKM Darurat, Warga Garut Harus Tetap Bisa Makan

×

Bupati Rudy: PPKM Darurat, Warga Garut Harus Tetap Bisa Makan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat dampaknya pasti sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama masarakat golongan menengah kebawah yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang kesehariannya bekerja sebagai pelayan toko, berjualan dan kerja serabutan lainnya.

Itu alasannya, agar tidak terjadi kegelisahan di masyarakat Pemerintah Pusat mengeluarkan program social safety net (jaring pengaman sosial), dimana untuk Kabupaten Garut dialokasikan sebanyak kurang lebih 46 ribu orang yang akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan dua kali untuk dua bulan atau senilai Rp 600 ribu per kepala keluarga.

Tujuan utama dari bantuan tersebut diharapakan, selama berlangsungnya pemberlakuan PPKM darurat (Mikro) dipastikan tidak ada masyarakat yang tidak bisa makan karena tidak punya uang untuk membeli beras.

“Bantuan kemanusiaan sebagai jaminan dari Pemerintah Pusat dalam bentuk uang tunai ini, akan dibagikan pada minggu kedua di Bulan Juli dalambentuk uang tunai melalui kantor Pos,” tutur Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam arahannya, dalam pelaksanaan Apel Virtual di Command Center, Jalan Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (5/7/2021).

Meski demikian Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Garut tidak boleh memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang sudah menerima salah satu program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain bantuan uang tunai dari Pemerintah Pusat lanjut Rudy, sebagai bentuk perhatian juga memberikan perlindungan kepada masyarakat selama berlangsugnya program PPKM Mikro Pemkab Garut pun telah menyiapkan bantuan berupa beras yang hitungannya akan disesuaikan dengan jumlah jiwa dalam satu keluarga, atau sebanyak 300 gram untuk satu jiwa per hari.

Bantuan beras tersebut katanya diberikan kepada keluarga yang memang membutuhkan sebagai perlindungan pemerintah kabupaten, karena banyak warga Garut yang bekerja di Kota Besar, baik sebagai penjual es, atau cendol, tukang sol,tukang cukur dan lainnya, dimana dalam masa PPKM darurat (Mikro) mereka tidak bisa pulang ke kampung halamannya dan tidak bisa mentransfer uang, maka untuk memenuhi kebutuhan makannya Pemkab Garut memberikan bantuan beras.

Rudy menerangkan, bahwa beras yang dialokasikan sebanyak 50 ton untuk Bulan Juli tersebut merupakan beras berkwlalitas premium yang bersumber dari beras cadangan pemerintah Kabupaten Garut, dan dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan.

“Pokonya saya tidak ingin, dimasa pemberlakuan PPKM Mikro ini mendengar ada dapur masyarakat Kabupaten Garut yang tidak ngebul karena mereka tidak memiliki beras atau tidak punya uang untuk memberi beras. Makanya, sebagai bentuk kepedulian kami, masyarakat pun kita berikan bantuan beras,” tuturnya.

Untuk prioritas awal katanya, pembagian beras akan dipokuskan untuk 21 kelurahan yang ada di sekitar kawasan perkotaan dan pengelolaannya akan diserahkan kepada Asisten 2.

Mekanismenya, para lurah harus menberikan surat kepada bupati dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan pendistribusian sesuai dengan jumlah jiwa dalam setiap KK (Kepala Keluarga).

Sementara untuk para kepala desa, lanjut Rudy, bupati meminta para kepala desa untuk menyortir kembali data warga, agar tidak terjadi data ganda.

Atas segala perhatian dan kepedulain yang diberikan Pemerintah baik Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintahan Pusat, Rudy berharap, masyarakat bisa lebih mengerti dan memahami akan program pemberlakuan PPKM Darurat (Mikro), dan masyarakat pun senantiasa bisa melaksanakan protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa.

Semoga katanya, melalui upaya bersama, pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut pada khususnya bisa segara berakhir. ***