KAPOL.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku sependapat dengan DPRD mengenai adanya Raperda pelestarian domba Garut.
Bahkan, harus dimaksimalkan, mengingat domba Garut telah mempunyai legalisasi hampir 200 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy, saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, dalam rangka Pembahasan 9 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2022 dengan acara Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jum’at (7/10/2022).
Rudy menjelaskan, bahwa Raperda pelestarian domba Garut yang dimaksud sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa kawasan Kabupaten Garut ditetapkan sebagai kawasan wilayah sumber bibit ternak Domba Garut.
Selain sumber bibit, pihaknya pun menginginkan ada hal yang berhubungan dengan pengaturan-pengaturan yang dihubungkan dengan bagaimana teknis pembibitan serta sertifikasi domba Garut.
Bahkan Rudy menyatakan, secara prinsip Pemkab Garut menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Raperda tersebut.
“Makanya kami sependapat dengan dewan yang terhormat, bahwa pelestarian domba Garut yang sudah lama menjadi kebanggaan masyarakat Garut harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Disinilah tambah Rudy, dua hal berbeda yang harus diperhatikan, pertama keterangan layak bibit atau SKLB adalah sarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap hewan ternak, dimana ketentuannya telah diatur oleh kementrian pertanian, sementara pengaturan sertifikat Domba Garut nya akan diatur dalam pasal 9 Raperda merupakan materi muatan lokal.
“Maksudnya, untuk menjamin kemurnian domba Garut sesuai standar nasional Indonesia yang ditetapkan untuk bibit Domba Garut maupun standar teknis minimal domba Garut yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,” ungkapnya.
Rudy pun menilai bahwa ketentuan yang mengatur pembibitan domba Garut merupakan hal krusial, sementara salah satu hal mendasar dalam pengembangan domba Garut adalah keberhasilan dalam pembibitan.
“Makanya kami juga mengusulkan perumusan baru pada ketentuan pasal 12 Raperda dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya.***