KABAR POLISI

Buron 6 Bulan, Pelaku Pedofilia Anak Ditembak Polisi

×

Buron 6 Bulan, Pelaku Pedofilia Anak Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Sapturi (35) seorang pelaku pedofil atau pemerkosa dan pembunuh perempuan berusia 7 tahun, diringkus Polisi.

Pelaku dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki, karena berusaha kabur dan melawan petugas setelah enam bulan buron.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari kurniawan mengatakan, pelaku berhasil diketahui lokasi keberadaannya, setelah enam bulan melakukan penyelidikan.

“Kita akhirnya dapatkan informasi keberadaan pelaku di Lampung. Tim langsung berangkat dan menangkap pelaku,” Kata dia di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pelaku bersembunyi di sebuah gubuk di tengah perkebunan. Namun saat akan ditangkap, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

“Kami pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan melakukan tindakan tegas terukur ke kaki pelaku. Pada akhirnya pelaku berhasil kami tangkap kemarin (23/1/2024),” ucapnya.

Aszhari mengungkapkan, pelaku tidak memilih korban secara acak, melainkan mendekati korban terlebih dahulu.

Setelah mengenal baik korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban pulang saat bermain.

“Saat diajak pulang itu, korban dibawa ke semak-semak di Pantai Cikakap. Korban kemudian diberi tontonan video porno. Kemudian pelaku memerkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku kemudian membunuhnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, pasca melakukan aksinya memperkosa dan membunuh korban, pelaku langsung kabur ke Lampung.

“Pelaku merupakan residivis dan pernah tinggal di Lampung. Dia juga melakukan aksi kejahatan serupa, yakni memperkosa dan membunuh anak-anak. Setelah bebas dari penjara pelaku kembali ke Agrabinta dan kembali melakukan aksinya kepada seorang anak di Agrabinta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Disisi lain, Sapturi, pelaku, mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.

Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali di tepi pantai sebelum akhirnya membunuh korban.

“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung,”pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Susan (8) seorang bocah ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Bocah perempuan yang sempat hilang sejak 9 hari lalu itu ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang.

Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja, mengatakan awalnya bocah perempuan tersebut dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada 18 Juli 2023 lalu di kawasan Kampung Cikakap Desa Tanjungsari.

“Saat tanggal 18 Juli itu, informasi Susan pulang diantar oleh saudaranya. Tapi di persimpangan dekat rumahnya, anak tersebut meminta diturunkan dengan alasan akan main ke rumah saudaranya yang lain. Tapi setelah itu Susan hilang,” kata dia, Kamis (27/7/2023).