KAPOL.ID–Bantuan bagi warga terdampak Covid-19 sudah mulai turun. Walaupun belum begitu serempak di semua daerah. Ada beberapa daerah yang masih menunggu giliran.
Pemerintah memang sudah lama menjanjikan bantuan. Sudah lebih dari sebulan lalu. Tapi baru terealisasi. Bantuan yang dijanjikan pun banyak jenisnya.
Setidaknya ada sembilan pintu. Inilah yang belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Sehingga jika salah terima, maka berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Makanya kita perlu ikut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Supaya semuanya tahu dan bisa mendapatkan bantuan dari salah satu pintu bantuan pemerintah tersebut,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.
Adapun sembilan pintu bantuan pemerintah bagi warga terdampak Covid-19, disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Nana Sumarna. Nana sendiri, di hadapan sejumlah aktivis, beberapa waktu lalu, mengaku bahwa ia mendapat informasi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Pertama PKH. Kedua BPNT. Dua bantuan ini menggunakan data lama. Karena programnya sudah berjalan bahkan sebelum ada pandemi Covid-19,” ujar Nana.
Pintu bantuan ketiga adalah Kartu Prakerja. Kartu tersebut diperuntukkan bagi para pengangguran atau para pekerja yang menjadi korban PHK. Kartu ini menuai polemik cukup pelik.
Pintu bantuan keempat, Bantuan Sosial dari Presiden. Sasarannya, warga negara Indonesia yang belum terdata sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.
Pintu bantuan kelima, Dana Desa. Sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes), Pemerintah Desa boleh melakukan realokasi anggaran Dana Desa, salah satunya buat penanganan Covid-19, antara lain untuk padat karya dan BLT.
Tentu tidak semua Dana Desa direalokasikan ke penanggulangan Covid-19. Ada sejumlah ketentuan. Antara lain, Dana Desa di bawah Rp 800 milyar boleh direalokasikan sebesar 25%.
Sementara Dana Desa antara Rp 800 milyar sampai Rp 1,2 triliyun, boleh direalokasikan sebesar 30%. Serta Dana Desa di atas Rp 1,2 triluyun bisa direalokasikan sampai 35%.
“Tapi tetap, itu juga perlu regulasi dari pemerintah daerah. Dalam arti, ketika pemerintah desa mengusulkan, bupati harus memverifikasinya. Kalau bupati setuju, maka boleh direalisasikan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pintu bantuan keenam, Bantuan Sosial dari Kemeterian Sosial. Selanjutnya, pintu ketujuh, Bantuan dari Pemerintah Provinsi. Pintu kedelapan, Bantuan dari Pemerintah Kota/Kabupaten.
Pintu terakhir, kesembilan, Bantuan Bagi Warga Negara yang tidak Mempunyai Tempat Tinggal. Misalnya pemulung atau pengemis, dan benar-benar tidak punya tempat tinggal. Bantuan ini bersumber dari Pemerintah Provinsi.
“Datanya tidak boleh tumpang tindih. Tidak boleh ada masyarakat yang mendapat bantuan lebih dari satu pintu yang disediakan. Juga harus dipastikan tidak ada yang sampai tidak tercover oleh satu pun jenis bantuan,” Asep Sopari menegaskan.
Di pihak lain, Nana mengatakan bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah meminta KNPI di seluruh Jawa Barat untuk ikut mendata siapa saja yang belum tercover oleh bantauan mana pun.
“Pendataan ini akan dilakukan oleh PK-PK KNPI di mana pun. Hasilnya kemudian diserahkan kepada BNPB Provinsi, lalu diinput di Pikobar,” jelas Nana.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/