KAPOL.ID –
Surat edaran dari Kemendagri RI nomor 100.2.4.3/4378/SJ, salah satu diantaranya anggota DPRD yang kampanye Pilkada harus mengambil cuti.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasikmalaya, Djoko Narendro membenarkan hal tersebut. DPRD Kota Tasikmalaya juga sudah mendapatkan salinan surat tersebut.
Selama masa kampanye pilkada serentak sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Karena anggota DPRD itu masuk dalam katagori pejabat daerah, jika kampanye maka harus mengajukan cuti ke Ketua DPRD.”
“Kita belum tahu apakah sudah ada yang mengajukan cuti atau belum,” katanya saat ditemui di Balai Kota Tasikmalaya, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD harus mengajukan cuti secara tertulis. Jika tidak, dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis surat.
“Isinya seperti itu. Masuknya ke ranah pelanggaran administratif, sanksinya dapat berupa teguran.”
“Seluruh partai yang berada di DPRD mengusung pasangan calon di pilkada Kota Tasikmalaya. Jadi mekanismenya harus mengajukan cuti,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim mengatakan, akan membahas SE Kemendagri tersebut melalui rapat dengan anggota lainnya.
“Kemarin kan pimpinan sementara, dan hari ini baru menjadi pimpinan definitif setelah rapat paripurna. Malam ini kita akan bahas.”
“Tentu berkoordinasi KPU dan bawaslu, agar kampanye nanti kita taat terhadap aturan,” kata Ketua DPC Partai Gerindra ini. ***