BIROKRASI

KPID Jabar: Lembaga Penyiaran Wajib Berikan Edukasi Politik kepada Masyarakat

×

KPID Jabar: Lembaga Penyiaran Wajib Berikan Edukasi Politik kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, kembali ingatkan pentingnya peran Lembaga penyiaran dalam melakukan kontrol untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman dan lancar di Jawa Barat.

Hal tersebut, terungkap dalam Literasi Media Hasil Penelitian KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada Di Jawa Barat tahun 2024’ Kamis (21/11/2024) di Universitas Muhammadiyah Garut.

Dalam Kegiatan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Lembaga Penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat.

Terlebih sampai hari ini Lembaga penyiaran merupakan sumber informasi terpercaya masyarakat yang selalu dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari berbagai informasi termasuk diantaranya Pilkada.

“Tugas Lembaga Penyiaran itu salah satunya memberikan informasi politik sehingga masyarakat Garut, mahasiswa-mahasiswi strider Muhammadiyah Garut itu bisa belajar tentang politik (edukasi politik), memilih kandidat itu yang kemudian bukan karena gagah, ganteng, cantik, tinggi, tapi memilihnya itu karena visi misinya jelas apa yang akan dilakukan ketika kandidat menjadi punya visi apa apa yang harus coba dibangun jawabannya itu adalah tugas salah satu tugas dari televisi dan radio,” ucapnya.

Dikatakan, apalagi sampai hari ini yang dipercaya itu informasi dari televisi dan radio. “Masyarakat itu semakin bingung banyaknya informasi yang ada di media sosial yang kemudian sebenarnya itu belum tentu benar,” imbuhnya.

Kendati begitu, dikatakan Adiyana, saat ini ada sejumlah kekhawatiran yang dirasakan masyarakat menyoal Lembaga penyiaran, seperti Afiliasi kepentingan pemilik yang banyak di miliki oleh Pimpinan Partai Politik.

“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? Apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio?, ini yang menjadi catatan penting kami,”/ujarnya.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet tegaskan kepada seluruh Lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.

Hal senadapun di ungkapkan, Sekertaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan.

Menurut Memo, menjadi hal yang wajib bagi seluruh Lembaga penyiaran, untuk memegang teguh netralitas dan independensinya. Apalagi pemirsa maupun pendengar Radio dan TV di Jawa Barat terbilang tinggi.

“Tapi saya minta peran serta dalam penyiaran ini, yaitu ikut serta. Ya, dan para penyiar itu sebenarnya berkewajiban juga berposisi netral, tidak berpihak, tapi berkewajiban secara sederhana. Nah, makanya saya minta peran serta KPID ini dalam tingkat sosialisasi. Agar apa yang menjadi cita cita bersama itu bisa terwujud,” katanya.

Iapun mengapresiasi, berbagai upaya yang telah dilakukan KPID dalam melakukan pengawasan hingga edukasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar pentingnya pengawasan Bersama yang dilakukan oleh seluruh pihak.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi apasaja yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Roni, partisipasi masyarakat dalam turut mengawasi konten menjadi pengingat penting bagi Lembaga penyiaran agar terus menjunjung tinggi netralitasnya.

“Masyarakat pun harus berpartisipasi untuk mengawasi, untuk bersama sama mewujudkan Penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat,” ungkapnya.

“Masyarakatpun bisa melaporkan kepada kami, melalui berbagai platform jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran,” ujarnya. ***