HUKUM

CIANJUR: Dirtek Perumdam Tirta Mukti Diberhentikan, Syamsul: Soal Dibawa ke Ranah Hukum Akan Dikaji Dulu

×

CIANJUR: Dirtek Perumdam Tirta Mukti Diberhentikan, Syamsul: Soal Dibawa ke Ranah Hukum Akan Dikaji Dulu

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Syamsul Hadi yang merupakan Direktur Teknik (Direktur) Perumdam Tirta Mukti Cianjur resmi diberhentikan.

Hal itu, setelah keluarnya SK Bupati Cianjur nomor 539/KEP.381-SETDA/2023 tentang pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Cianjur.

“Benar, saya dapat SK soal pemberhentian yang masih berdasarkan hasil kajian Inspektorat dan usulan Dewan Pengawas, pada Jumat lalu pukul 18:50 WIB,”  kata Syamsul Hadi.

Ditanya soal rencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia menjawab akan berkonsultasi terlebih dengan berbagai pihak.

“Kalau rencana ke PTUN saya akan berbicara dulu dengan berbagai pihak, termasuk dengan keluarga. Saat ini saya masih kaget dan syok, mungkin sepekan kedepan baru bisa memutuskannya,” ucapnya.

Syamsul menjelaskan, jika masalah sedarah tersebut mencuat setelah Kepala Inspektorat sebelumnya, Cahyo Supriyo memanggil dirinya terkait adanya pengaduan dari Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) pada 10 Februari 2022 silam.

“Dulu ini ditangani Itda sebelumnya, pada waktu Pak Cahyo Supriyo tahun 2022 lalu. Beliau sempat bilang kalau pengaduan ke Kemendagri itu dari Ampuh. Sedangkan sampai saat ini saya tidak pernah melihat lampiran surat pengaduannya. Saya ingin memastikan apakah memang ada pengaduan atau tidak?,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, jika sebelumnya ada telaahan dan berujung pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Symasul Hadi, terdapat surat ke Kemendagri terkait hubungan sedarah Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur, dengan mengatas namakan masyararakat pada tahun 2022.

Namun dirinya belum mengetahui siapa pengirim surat tersebut ke Kemendagri karena dirinya belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.

“Sebelumnya ada surat ke Kemendagri dari masyarakat yang mempertanyakan hubungan sedarah antara Dirtek PDAM dengan Wabup Cianjur yang terkait Permendagri no 2 tahun 2007 pasal 4 ayat 1 huruf f. Saya belum tahu surat tersebut dari masyarakat yang mana karena dulu Itda masih dijabat pak Cahyo. Saya sedang tanyakan pada beliau,”kata dia.

Setelah ada aduan tersebut, lanjut Endan, kemudian muncul perintah untuk telaahan pada awal tahun 2023 dari Inspoktorat Provinsi Jawa Barat.

“Makanya dimintalah kajian di awal tahun 2023, itu yang saya ingat dan saya ketahui dari pejabat (Kepala Inspektorat) sebelumnya. Karena dirtek dilantik sebelum wabup, makanya dewas diminta lakukan konfirmasi dan verifikasi atas telaahan yang dulu pernah dibuat oleh Inspektorat,” pungkasnya.***