KABAR POLISI

CIANJUR: Kekasih Ditembak Gunakan Senapan Angin, Pelaku Diancam Hukuman Mati

×

CIANJUR: Kekasih Ditembak Gunakan Senapan Angin, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – AG (17), pelaku pembunuhan seorang remaja yang diketahui korbannya RP Dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Karena, perbuatannya cukup keji dengan menembak mati korban menggunakan senapan angin.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku menghubungi korban untuk bertemu di perkebunan yang tidak jauh dari rumah korban.

Kemudian, korban dan pelaku terlibat cekcok lantaran pelaku menolak bertanggungjawab atas kehamilan korban.

“AG dan korban cekcok, usai korban yang diketahui hamil 3 bulan berdasarkan autopsi tersebut meminta pertanggungjawaban pelaku, tetapi pelaku menolak,” kata dia saat menggelar Ekspose di Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya, AG membawa senapan angin milik kakeknya yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya dalam mobil.

Bahkan, pelaku menembakan senapan tersebut ke arah kepala namun hanya menyerempet hingga korban tersungkur.

Lalu pelaku kembali mengisi senapan angin dengan peluru dan menembakannya dari jarak dekat.

“Ada dua tembakan yang diarahkan ke kepala. Tembakan pertama dari jarak sekitar 2-3 meter meleset dan menyerempet korban. Tembakan kedua dari jarak yang dekat tepat mengenai kepala korban,” katanya.

Aszhari mengungkapkan, tembakan kedua tersebut yang berdasarkan hasil autopsi menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi, tembakan kedua yang menyebabkan korban meninggal. Kemudian tubuh korban ditarik menggunakan tali lantaran pelaku tidak mau tubuhnya terkena bekas darah. Selanjutnya korban dibuang ke sungai,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut Ag dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman, pasal 340 KUHP terancam hukuman maksimal pidana mati dan Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, AG, dengan keji membunuh mantan kekasihnya RP dengan menembakan senapan angin sebanyak dua kali.

Alasannya, enggak suka dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Diduga pembunuhan itu sudah direncanakan, mengingat AG sudah mempersiapkan dan membawa senapan angin milik sang kakek sebelum berangkat menemui korban.

“Dari rumah sudah bawa senapannya, sama saya disimpan di mobil. Sempat kepikiran untuk balik lagi ke rumah. Tapi RP (korban) telepon katanya ingin ketemu sebentar,” ujar AG, belum lama ini. ***