KAPOL.ID — Polres Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus buang bayi yang terjadi satu bulan lalu di Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya; Rabu (10/9/2025).
Dalam rekonstruksi kasus buang bayi tersebut, Polres Tasikmalaya mempersilahkan dua orang pelaku untuk memeragakan tindakan mereka. Antara lain I (ibu korban) dan E (kakak ipar I).
Adegan berawal dari peristiwa I melahirkan di dalam WC rumah milik bibinya. Sementara keterlibatan E berada pada adegan keempat. Tepatnya saat I memanggil E untuk memberi tahu kalau ia melahirkan.
Adegan selanjutnya menggambarkan kepanikan I yang meningkat. Sebab bayi berjenis kelamin perempuan itu mulai menangis.
Saat itulah I mulai membekap mulut si bayi sebanyak tiga kali. Tangis si bayi pun terhenti, sebab sudah tak bernyawa lagi.
Kemudian datanglah E sambil membawa karung. Kedua pelaku lantas memasukkan janazah si bayi ke dalam karung. E membawanya dengan maksud membuang si bayi.
Rekonstruksi kasus buang bayi terhenti sampai adegan ke-10. Setelah itu terkait dengan proses penemuan bayi oleh masyarakat dan proses evakuasi serta pengamanan pelaku oleh petugas.
Total, ada 33 adegan yang diperagakan. Bahkan, saat melakukan reka adegan tersebut, I tampak sangat lancar, seolah tanpa beban dalam hatinya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, I yang baru pertama kali melahirkan mengaku malu dan takut, jika orang tuanya kemudian tahu ia melahirkan.
“Pengakuannya memang seperti itu. Karena ia merasa malu, sehingga begitu anaknya lahir, spontan melakukan hal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.
Sementara menurut E, ia tak mengetahui secara pasti kondisi bayi pada saat ia terlibat dalam perbuatan keji tersebut.
“Pada saat saya masukkan ke dalam karung, saya nggak tau sudah meninggal atau belum,” kata E sambil tertunduk.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv











