HUKUM

CIANJUR: Mediasi Soal Dugaan Perampasan Tanah Warga Oleh PT QL Agrofood Belum Ada Hasil

×

CIANJUR: Mediasi Soal Dugaan Perampasan Tanah Warga Oleh PT QL Agrofood Belum Ada Hasil

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Pasca di demonya PT QL Agrofood Farm Sukaluyu, Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat (AMSM) didampingi LBH Mantra kembali melakukan mediasi PT QL Agrofood farm, di Kantor PT QL Agrofood Farm Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Kamis (14/9/2023).

Namun, hasil mediasi tersebut belum menemukan penyelesaian.

Sekertaris LBH Mantra, Dikdik Sodikin mengatakan pihaknya mewakili masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur terkait adanya praktek mafia tanah yang merampas hak warga.

“Untuk saat ini kami mendesak PT QL Agrofood supaya mempelajari kembali masalah aset pertanahan yang dimilikinya di Kecamatan Sukaluyu, Karena ada hak warga yang dikuasainya,” kata dia.

Menurutnya, dugaan terdapat lima bidang hak atas tanah milik warga penggarap penerima program redis tanah bekas HGU Perkebunan Bojongsari CV. Sindang Jaya, yang kini masuk wilayah peternakan PT. QL Agrofood dan dikuasai.

Tetapi dalam proses pengalihan hak, pihak pemilik dan ahli waris merasa tidak menjual atau melepaskan tanah tersebut.

Bahkan, pihaknya memiliki data lengkap seperti Sertifikat Kepemilikan, surat dari Kemendagri, Gubernur dan Bupati.

“Kami menduga adanya konspirasi oleh mafia tanah yang ada di Kecamatan Sukaluyu. Karena dari data kami ada total 21 bidang tanah yang di HGB kan PT QL Agrofood, 16 bidang berasa di dalam dan lima ada diluar benteng,” ujarnya.

Ia berharap, PT QL Agrofood sebagai perusahaan PMA mengembalikan hak masyarakat dan membantu memberantas mafia tanah yang sudah membodohi Perusahaannya.

Sementara itu, HRD PT QL Agrofood, Rahmat Sopian, mengatakan, hasil mediasi kedua ini, tuntutan dari warga akan dipelajari terlebih dahulu kemudian akan diberikan surat tanggapan.

“Kami memohon waktu untuk mempelajari terlebih dahulu permasalahan pertanahan ini. Jadi nanti kita sama mencari jalan keluar yang terbaik agar tidak berkelanjutan lebih jauh.

Menurut Rahmat, terkait permasalahan pertanahan, nanti tim legal PT QL Agrofood akan membuat surat tanggapan meminta waktu beberapa hari untuk mempelajari permasalahan tanahnya.

“Terkait adanya perampasan tanah, itu tidak benar. Kami dari perusahaan tidak mau dan tidak ingin adanya perampasan tanah, terlebih itu milik masyarakat,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, selain permasalahan pertanahan, pihaknya juga sudah membuat surat terkait permasalahan CSR yang nanti akan dijawab juga. “Sama kita juga minta waktu seminggu untuk memberikan jawabanya.

“Jadi mediasi kedua ini juga belum bisa memberikan keputusan dan belum ada hasilnya. Selain itu, kita juga sama minta waktu seminggu untuk menyampaikan jawabannya. Mudah-mudahan nanti dapat menghasilkan yang terbaik bagi semuanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan orang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat (AMSM) didampingi LBH Mantra dan Poskab Sapu Jagad Wilayah III melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di PT QL Agrofood Farm di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Rabu (13/9/2023).
Aksi tersebut digelar pada Rabu (13/9/2023) mulai pukul 10:00 Wib dengan mengarahkan masa sebanyak 200 orang lebih dan di kawal petugas TNI-Polri didepan gerbang PT QL Agrofood Farm Kecamatan Sukaluyu.

Mereka menggelar aksi unras dengan memberikan tiga tuntutan kepihak perusahaan PT QL Agrofood Farm Sukaluyu. Karena diduga adanya hak-hak warga yang dirampas perusahaan tersebut.

Bahkan dalam aksinya para pengunjuk rasa itu sempat berteriak memaki dua orang pewagai PT QL Agrofood Farm yaitu Fathur dan Burhan yang dinilai tidak peduli dan membiarkan adanya permasalahan ini.

Dalam aksi tersebut mereka menyebutkan, adanya dugaan pencaplokan tanah yang dikuasai oleh warga berfungsi pemukiman dan jalan umum Desa diluar lingkungan perusahaan, yang secara administrasi dimasukan kedalam bidang sertifikat HGB PT.QL Agrofood. Dugaan terdapat Lima bidang hak atas tanah milik warga penggarap penerima program redis tanah bekas HGU Perkebunan Bojongsari CV. Sindang Jaya, yang kini masuk wilayah peternakan PT.QL Agrofood dan dikuasai, tetapi dalam proses pengalihan hak, pihak pemilik dan ahli waris merasa tidak menjual atau melepaskan tanah tersebut serta adanya dugaan tidak menjalankanya kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),

Koordinator aksi sekaligus dari LbH Mantra, Dikdik Sodikin mengatakan, pihaknya menuntut hak warga yaitu tanah milik masyarakat pemberian hak redistribusi tanah program reforma agraria.

“Kita menemukan adanya mal administrasi oleh oknum-oknum mafia tanah yang mengalihkan dari milik warga menjadi milik PT QL Agrofood Farm Sukaluyu,” kata dia usai menggelar aksi unras, Rabu (13/9/2023).***