KANAL

CIANJUR: Pembangunan Kantor Kecamatan Sukaluyu Molor, Asal-asalan?

×

CIANJUR: Pembangunan Kantor Kecamatan Sukaluyu Molor, Asal-asalan?

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Pembangunan Kantor Kecamatan Sukaluyu di Jalan Bojongsari Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu dikeluhkan warga, karena dinilai asal-asalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung kantor kecamatan Sukaluyu tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APD) dengan nilai Rp. 1,6 miliar lebih dan dikerjakan selama 120 hari melalui pihak ketiga CV. Sentral Jaya Beton.

Pengerjaan gedung kantor Kecamatan Sukaluyu itu, sebelumnya tidak selesai dalam waktu 120 hari.

Karena adanya keterlambatan pengerjaan, pembangunan ditambah selama 29 hari.

Dan selesai diakhir September 2023, dan mulai digunakan pada awal Oktober 2023 dengan keadaan yang masih berantakan pada halaman depan Kantor Kecamatan Sukaluyu.

Cecep Rusmawansyah (38) salah seorang warga Kecamatan Sukaluyu mengatakan, pembangunan kantor kecamatan sudah selesai dibangun dan sudah mulai digunakan untuk pelayanan masyarakat, namun, kondisi bangunan kantor tersebut dinilai sangat tidak rapi.

“Bangunannya tidak rapi dan terkesan dibangun secara asal-asalan. Terlihat dari mulai tembok bangunan dalam dan luar kantor yang tidak rata, banyak retakan tembok dan tihang depan kantor tidak lurus atau miring,” kata dia.

Menurutnya, diduga pada proses pengerjaannya komposisi material tidak begitu diperhatikan baik itu oleh pekerja maupun rekanan.

Selain itu, pintu ruangan banyak yang tidak menempel ke tembok dan kayu jendela dibuat secara asal-asalan.

“Padahal proyek pembangunan tersebut bernilai Rp. 1,6 miliar lebih. Tapi pembangunan sangat mengecewakan dan diduga dikerjakan secara asal-asalan,” ujar dia.

Cecep meminta, agar adanya pemeriksaan terkait pembangunan kantor kecamatan Sukaluyu tersebut.

Sementara itu, Camat Sukaluyu, Dadi Rustandi menuturkan, pihaknya hanya penerima manfaat dan tidak bisa berkomentar terkait pembangunan kantor tersebut.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena ada dinas yang berwenang untuk memberikan komentar tersebut,” pungkasnya.***