HUKUM

CIANJUR: PT QL Agrofood Haurwangi Diontrog Warga, Tuntut Hak

×

CIANJUR: PT QL Agrofood Haurwangi Diontrog Warga, Tuntut Hak

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur menggelar aksi Unjuk Rasa (Untas) ke PT QL Agrofood di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (7/8/2023).

Aksi unras tersebut berjumlah 200 orang dengan di kawal 60 personil gabungan dari TNI-Polri.

Mereka (Pengunjuk rasa) mengajukan lima poin tuntutan, diantaranya, Kebijakan tentang perekrutan karyawan mengutamakan putera daerah, diangkatnya karyawan harian menjadi karyawan tetap PT QL Agrofood, adanya kesamaan dimata hukum terkait aturan ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan, harus ada regulasi tentang lingkungan hidup, dan adanya keterbukaan terkait CSR.

Kordinator lapangan aksi unras, Asep Saepul Malik mengatakan, aksi unras ini tidak lain untuk memperjuangkan hak warga Kecamatan Haurwangi yang bekerja di PT QL Agrofood.

“Kita memperjuangkan hak warga dan karyawan PT QL Agrofood, yang mana kami mengajukan lima poin tuntutan yang harus di penuhi perusahaan,” kata dia di sela-sela aksi Unras, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, pihaknya menggelar aksi sesuai peraturan Undang-undang RI No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, UU no 39 tahun 1999 Tentang HAM dan UU no 12 tahun 2005 tentang pengesahan konveksi internasional terkait Hak-hak sipil dan politik.

“Kita sudah sesuai aturan untuk menggelar aksi. Selain itu, kami juga meminta perusahaan untuk memenuhi tuntutan yang kami layangkan,” ujarnya.

Asep menjelaskan, aksi unras tersebut diterima pihak Perusahaan dengan melakukan mediasi dikantor dengan dihadiri perwakilan pengunjuk rasa dan dari perusahaan.

“kita belum menerima hasil keputusan saat mediasi, pihak perusahaan meminta waktu selama 14 hari untuk memberikan keputusan karena berbagai alasan,” kata dia.

Asep mengungkapkan, pihaknya akan menggelar aksi Unras dengan masa lebih banyak bila perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga dan jawaban selama waktu yang diberikan.

“Kita akan datang kembali dengan aksi massa yang lebih banyak bila belum memberikan jawaban,” ujarnya.

Sementara itu, HRD PT QL Agrofood seluruh Indonesia, Ismail Rasyid menuturkan, tuntutan warga sudah diterima dan perusahaan juga sudah memberikan penjelasan terkait lima poin tuntutan pengunjuk rasa.

“Kita sudah jelaskan bahwa perusahaan selalu berusaha untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Karena perusahaan ini yang investasi orang asing, jadi tidak mungkin ada pelanggaran. Meskipun ada pelanggaran akan didiskusikan dan di perbaiki,” kata dia.

Untuk unras ini, lanjut Ismail, pihaknya akan melakukan rapat internal atau komunikasi terlebih dahulu terkait poin-poin dalam tuntutan warga.

“PT agrofood selalu berusaha berada di atas aturan yang berlaku baik di bidang ketenagakerjaan ataupun bidang lingkungan hidup,” tuturnya.

Menurutnya, pihak warga meminta keputusan selama 14 hari untuk jawabannya. Sehingga Perusahaan akan berusaha maksimal mengambil keputusan.

“Harapan kami, perusahaan bisa memperbaiki aturan dan masyarakat pun juga harus bisa memahami aturan, jadi jangan sampai perusahaan sedang melakukan perbaikan masyarakat juga harus melakukan perbaikan,” katanya.

Disisi lain, Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto mengatakan, sebanyak 60 personil gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi unras.

“60 personil gabungan yang diturunkan untuk pengamanan, mulai dari TNI-Polri, dari mulai anggota polsek Bojongpicung, Ciranjang, Sukaluyu, Polsek Mande dan Polres Cianjur. Sedangkan TNI dari Koramil Ciranjang,” kata dia.

Menurut Eriyanto, aksi unras warga ke PT QL Agrofood berjalan aman dan konsudif. “Alhamdulillah, aksi berjalan aman, damai dan kondusif. Meskipun belum ada keputusan dari perusahaan tapi para pengunjuk rasa menerima hasil dan mau menunggu keputusan nantinya,” pungkasnya.***