KAPOL.ID – Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dua orang pelaku pembacokan hingga menewaskan Cepi Abdurohman (53) berhasil diamankan.
Menurut dia, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu.
“Kedua tersangka tersebut yaitu HM alias Iip dan S alias Epot mereka adalah kaka beradik,” kata dia di Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, ikut diamankan satu buah kampak, sebilah pisau, dan satu set pakaian korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, lanjut dia, kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala atas dengan senjata tajam.
“Tersangka H memukul kepala bagian atas korban dengan patik. Setelah itu tersangka S memukul korban dengan kampak dibagian perut secara bertubi-tubi hingga tidak berdaya, dan ditinggalkan begitu saja oleh kedua tersangka,” katanya.
Aszhari mengungkapkan, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua tersangka tindakan tersebut didasari dendam kepada korban karena pernah melakukan penganiayaan terhadap tersangka H.
“Korban dengan pelaku merupakan tetanggaan. Akibat tindakanya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 338 junto pasal 130 ayat 2 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***