PARLEMENTARIA

Dapat Masukan, DPRD Kabupaten Tasik Siap Koordikasikan Perda Ketenagakerjaan

×

Dapat Masukan, DPRD Kabupaten Tasik Siap Koordikasikan Perda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin mengaku mendapat masukan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Garut terkait Perda Ketenagakerjaan seusai disahkannua UU Ciptakerja. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya nemerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Garut, Jumat (5/3/2021).

Sebagai pribumi, Cecep Nuryakin selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengaku bersyukur atas kedatangan Bapamperda DPRD Kabupaten Garut.

Bagi politisi Partai Demokrat itu, kedatangan Bapemperda DPRD Kabupaten Garut menjadi salah satu bukti bahwa Kabupaten Tasikmalaya salah satu tujuan atau reperensi bagi daerah lain.

Tujuan Bapemperda DPRD Kabupaten Garut sendiri, dengan rombongan sebanyak 14 orang, antara lain untuk studi komparatif mengenai dua Ranperda yang akan mereka bahas tahun 2021.

“Studi komparatif kita terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan,” ujar Dude Ruhyat, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut.

Mengingat Kabupaten Tasikmalaya sendiri belum memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga pembahasan terpusat para Perda tentang Ketenagakerjaan milik Kabupaten Tasikmalaya, No. 12 tahun 2017.

“Beruntungnya kita karena Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda No 12 tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga kita memiliki tambahan reperensi,” tambah Dude.

Adapun Bepemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya berupaya memenuhi permohonan Bapemperda DPRD Kabupaten Garut. Yaitu berkas atau kopian Perda No. 12 tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan.

“Sesuai permintaan, kita berikan Perda tentang Ketenagakerjaan yang kita miliki sesempurna dan sekumplit mungkin untuk reperensi mereka,” terang Cecep.

Di samping itu, Cecep mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat masukan. Antara lain yang berhubungan dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja tahun lalu.

“Apakah Perda yang kita miliki itu masih berlaku secara maksimal atau tidak, atau perlu direvisi. Tentu itu akan menjadi bahan kita untuk bertanya kepada pemerintah daerah, apakah Perda yang kita miliki sudah sesuai atau belum. Kita akan koordinasikan,” pungkasnya.