HUKUM

Datangi PN Bandung dan Kejati Jabar, Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Minta Proses Hukum Tak Boleh Diintervensi

×

Datangi PN Bandung dan Kejati Jabar, Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Minta Proses Hukum Tak Boleh Diintervensi

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Hukum Bandung melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar

Serahkan 13 Nota Tuntutan ke Pengadilan dan Kejati Jabar

KAPOL.ID — Aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum Bandung, berlangsung di dua kantor lembaga penegak hukum.

Aksi pertama digelar mahasiswa di depan Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 12 Agustus 2024.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak pihak yang berperkara.

Kordinator Aksi, Rida Fauzia dalam orasinya menjelaskan bahwa aliansi mahasiswa hukum Indonesia, meminta Pengadilan tidak memihak salah satu kasus yang tengah disidangkan.

“Kami meminta pengadilan tidak diintervensi pihak berperkara, ini sebenarnya kita tidak mengintervensi pengadilan negeri atau Kejati kita tidak ada intervensi kita hanya menuntut bahwa salah satu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, ini di tuntaskan secepatnya dan tidak ada intervensi kepada hakim atau jaksa diluar persidangan atau dibalik meja hijau,” kata Rida, Senin 12 Agustus 2024.

Rida menyatakan agar pengadilan mendengar tuntutan mahasiswa.

“Kami sampaikan ke pengadilan, adalah nota nota tuntutan terus menuntut agar mempercepat hasil persidangan tanpa memihak siapapun, tapi kita mahasiswa peduli hukum kita berpikir ada kaitannya dengan hakim dan jaksa itu adanya intervensi kenapa kasus penipuan dan penggelapan yang disidangkan berlarut larut,” terangnya.

“Kemarin kita hari Selasa itu itu aksi pertama kita, ini aksi kedua kami. Bila pengadilan tidak mendengarkan tuntutan kami, misalnya besok saat putusan sidang masih sama kita akan melakukan lagi aksi,” ucap dia.

Dalam aksinya, mahasiswa diterima pihak Pengadilan Negeri Bandung untuk audiensi.

“Tadi disampaikan tuntutan yang saat orasi poin poin termasuk saya sebutkan hakim dan jaksanya yang memang kalau kita sebutkan sekarang takutnya menyudutkan salah satu pihak, makanya kami Aliansi mahasiswa hukum Indonesia hanya untuk menuntut bahwa semua hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.

Usai melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, dilanjutkan dengan melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat orasi di depan gedung Kejati Jabar, massa diterima pihak Kejati untuk dilanjutkan dengan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili oleh lima orang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum.

“Nota Tuntuan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum diterima oleh Bapak Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H (Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat),” jelasnya.

Dalam aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum aksi massa menyebutkan nama-nama hakim dan jaksan serta pengacara terdakwa yait Hakim ketua Agus Kamarrudin, Hakim Anggota 1 : Taryan Setiawan, Hakim Anggota 2 : Anak Agung Gede Susila Putera, Jaksa Penuntut Umum : Yadi Kurniawansah, Pengacara terdakwa : Hotma Sitompul.

13 Tuntutan aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia:

1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan Hukum yang adil kepada korban.

2. Meminta agar Agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai dengan hukum acara agar tidak adanya intervensi dari Pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara Terpidana menjadi Terdakwa.

3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukungtransparansi dalam
persidangan kasus terdakwa dengan Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.

4. Dalam persidangan, sikap Walk Out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.

5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.

6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta Lembaga Peradilan.

7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.

8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.

9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan mempermainkan hukum yang berlaku untuk di cabut praktek izin beracara.

10.Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.

11.Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.

12.Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.

13.Menuntut Hotma Sitompul selaku pengacara terdakwa yang telah melakukan unjuk rasa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Bandung. ***