TASIKMALAYA, (KAPOL).- Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya kembali mengamankan delapan warga negara asing di wilayah Pangandaran.
Mereka diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. Kedelapan warga negara asing itu diketahui berasal dari Nigeria.
Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial mengatakan, kedelapan WNA itu diamankan karena saat diperiksa tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian sesuai aturan yang berlaku di Indonesia kepada petugas.
Awalnya, kata Sarial, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Adanya wna yang berkeliaran.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, petugas menemukan delapan WNA di empat titik di Kabupaten Pangandaran. Setelah ditangkap dan diperiksa petugas imigrasi Rabu (11/9/2019). Mereka tidak memiliki dokumen.
“Ada sebanyak delapan warga asing asal Nigeria yang ditangkap. Satu diantara kedelapan itu bisa menunjukan dokumen, namun tujuh dari mereka tidak memiliki dokumen,” kata Sarial, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Dikatakannya, dari laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat, bahwa ada sembilan warga asing.
Namun, petugas hanya berhasil menangkap delapan warga asing tersebut. Satu diantara mereka meloloskan diri.
“Kedelapan warga asing itu langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara satu berhasil kabur, namun akan terus ditelusuri. Petugas juga sudah berkoordinasi dengan warga sekitar untuk membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi jika melihatnya,” ujarnya.
Dari keterangan warga asing itu, lanjut Sarial, ketujuh orang yang tak bisa menunjukkan dokumen tersebut mengaku sedang mengurus paspor dan visanya melalui agen.
Sementara dokumen satu warga asing lainnya telah habis masa berlakunya.
“Petugas imigrasi akan melakukan koordinasi dengan kedutaan Nigeria untuk mengurus dokumen keimigrasian. Kita masih terus periksa. Tapi kemungkinan besar akan kita deportasi,” ujarnya.
Menurutnya, para WNA itu datang ke Indonesia untuk tujuan berdagang. Mereka sudah sejak dua bulan berada di Pangandaran.
Namun, keterangan dari para WNA itu, sesekali mereka pergi ke Jogjakarta atau Jakarta untuk mencari pakaian.
“Mereka membeli pakaian di Indonesia untuk diekspor ke negara asalnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan para WNA tersebut, kata Sarial, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu, lanjut Sarial, untuk antisipasi keterlibatan warga asing itu dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
“Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. BNN juga menyatakan mereka bukan bagian dari jaringan narkotika internasional,” katanya. (KP-07).***
Foto | Delapan warga negara Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Tasikmalaya di Pangandaran.