HUKUM

CIANJUR: 2 Orang Asing Warga Nigeria Divonis 1 Tahun Penjara, Tak Miliki Izin Tinggal

×

CIANJUR: 2 Orang Asing Warga Nigeria Divonis 1 Tahun Penjara, Tak Miliki Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Istimewa *

KAPOL.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diketahui OBE dan CKC divonis hakim satu tahun penjara dan didenda lima juta rupiah.

Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamankan OBE dan CKC pada (11/7/2023) lalu.

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Cipanas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya seorang WNA yang meninggal dunia.

Dan, setelah dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah, tidak memiliki lagi izin tinggal.

“Dua WNA itu divonis satu tahun dan denda Rp 5 juta rupiah dan menunggu dari mereka pengajuan banding selama 7 hari,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar.

Ia mengatakan, mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding.

Sehingga, putusannya belum final dan kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas.

“Selain itu, jika tidak sanggup bayar denda mereka juga kena tambahan kurungan satu bulan,” kata Wijay, Jumat, (15/12/2023).

Wijay/menjelaskan, jika putusan tersebut final, OBE dan CKC bakal menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur baru kemudian setelah habis masa penahanan akan dideportasi.

“Kami berharap, dengan sanksi tegas yang diberikan kepada WNA asal Benua Afrika itu dapat menjadi perhatian bagi WNA lainnya yang datang ke Cianjur,” ucap dia.

“Ini menjadi contoh untuk Warga Negara Asing (WNA) dan mudah-mudahan menjadi efek jera,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah membenarkan telah memberikan vonis kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC.

Benar, kata dia, sudah disidang 3 hari lalu dan mereka divonis satu tahun penjara karena melanggar undang-undang keimigrasian. ***