KANAL

Demo RKUHP; Massa Bakar Ban, Sempat Baku Hantam

×

Demo RKUHP; Massa Bakar Ban, Sempat Baku Hantam

Sebarkan artikel ini
RKUHP
Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022). (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terjadi di gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (7/7/2022). Massa berasal dari Forum Mahasiswa Kecamatan (Forcam).

Demonstrasi sempat berlangsung tegang. Massa membakar ban bahkan sempat baku hantam dengan aparat kepolisian. Ketegangan tidak berlangsung lama, karena rekan masing-masing pihak berhasil segera melerai.

Tidak lama pascaketegangan tersebut, pihak kepolisian mempersilahkan massa memasuki gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Harapan mereka untuk bertemu Ketua DPRD tidak terkabul, karena yang bersangkutan sedang bertugas ke luar daerah.

Sementara pihak DPRD yang hadir hanya Ketua Komisi II, M. Hakim Zaman. Namun kehadiran politikus PKB tersebut di luar harapan massa, sehingga mereka urung beraudiensi.

Koordinator Aksi, Mujib Rahman mengemukakan bahwa adanya beberapa pasal kontroversial mendorong pihaknya menyatakan penolakan terhadap pengesahan RKUHP. Salah satunya pasal 273.

“Pasal tersebut berbunyi bahwa pengunjuk rasa yang tidak melakukan pemberitahuan bisa terkena pidana dengan masa hukuman selama satu tahun. Itu jelas bertentangan dengan Undang-undang tentang Kebebasan Berpendapat, Pasal 9 tahun 1998,” ujar Mujib.

Pada pasal tersebut, lanjut Mujib, massa aksi yang tidak melakukan pemberitahuan hanya terkena ancaman pembubaran, tidak termasuk pasal pidana. Karena itu, pihak legislatif dan eksekutif yang sepakat atas pengesahan RKUHP sama dengan tidak memihak kepada masyarakat dan mahasiswa.

Lebih jauh Mujib menafsirkan bahwa RKUHP menganggap aktivis organisasi sebagai pemberontak. Padahal, sejak lama negara sudah mengatur kebebasan berpendapat.

Pasal lain yang Forcam kritisi adalah Pasal 53 terkait penghinaan persiden. Bahkan, secara keseluruhan ada lima poin yang massa protes, meski tidak menyebutkan secara spesifik.

“Pastinya kami akan terus mengawal agar RKUHP ini tidak sampai disahkan. Kami juga akan mengkaji kembali RKUHP itu,” Mujib menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id