HUKUM

Cabuli Gadis 12 Tahun, Berandal Tua Diamankan Polres Sumedang

×

Cabuli Gadis 12 Tahun, Berandal Tua Diamankan Polres Sumedang

Sebarkan artikel ini
foto/istimewa

KAPOL.ID – Diduga mencabuli seorang gadis inisial S (12), YY seorang kakek berumur 58 tahun warga Kec. Buahdua Kab. Sumedang diamankan polisi.

Kejadiannya, pada Senin, 4 Juli 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dibenarkan seorang sekretaris desa di Kecamatan Buahdua seraya berucap jika warga kesal setelah mendengar kabar S menjadi korban pencabulan oleh pelaku YY.

“Pelaku berhasil lolos dari amuk massa, diselamatkan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi,” ujar sekdes.

Warga disana mengaku kaget mendengar pelaku tega berbuat bejat selerti itu.

Pelaku diketahui sebagai petani yang juga menjadi kuli bangunan.

Diketahui aksi bejat YY tersebut, setelah korban terbuka kepada temannya hingga kabarnya terendus warga.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana membenarkan kejadian tersebut, Kamis (7/7).

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumedang dan korban pun sudah mendapatkan penanganan khusus dari unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Sumedang,” ujarnya. ***