KANAL

Dewan Pers Kecam Keras Arogansi Hotman Paris: Tuntut Sikap Rasional dan Penegakan Etika Profesi

×

Dewan Pers Kecam Keras Arogansi Hotman Paris: Tuntut Sikap Rasional dan Penegakan Etika Profesi

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE — Dewan Pers secara resmi mengeluarkan kecaman keras dan respons hukum-moral yang tajam terhadap tindakan arogan advokat senior, Hotman Paris Hutapea.

Langkah kelembagaan ini diambil menyusul pelecehan verbal defensif yang dilontarkan sang pengacara kondang dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Insiden memilukan tersebut dipandang sebagai riak buruk yang secara nyata merusak tatanan kemitraan profesional serta mencederai martabat pekerja pers di Indonesia.

Ketegasan sikap institusional ini dituangkan secara formal melalui penerbitan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026. Tak hanya dalam bentuk dokumen tertulis, kecaman ini juga disuarakan langsung oleh Ketua Dewan Pers melalui sebuah rekaman video resmi yang diunggah di akun kelembagaan.

Langkah komunikasi publik ini seketika viral di berbagai lini masa media sosial, memicu gelombang reaksi masif dari publik yang menuntut adanya batasan etika yang jelas dari penegak hukum terhadap wartawan yang tengah menunaikan kewajiban profesinya.

Konfrontasi ini bermula saat seorang jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan mengajukan pertanyaan krusial mengenai dugaan kriminalisasi terhadap klien Hotman Paris, yakni Febri Adriansyah tersangka mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri yang juga menyeret atensi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Alih-alih memberikan argumen hukum yang substantif, akademis, dan elegan, Hotman Paris justru merespons secara emosional dengan menyerang integritas personal jurnalis melalui umpatan intimidatif: “Menurut kau gimana, lu punya otak nggak?”.

“Kami sangat menyesalkan respons emosional dan destruktif tersebut. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan dari wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional, intelektual, dan beretika,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam tayangan video resmi tersebut.Senin (20/7)

Dewan Pers secara tajam mengingatkan bahwa setiap jurnalis yang bergerak di lapangan dilindungi secara absolut oleh instrumen hukum negara.

Aktivitas mencari informasi, melakukan konfirmasi, menggali klarifikasi, hingga meminta penjelasan dari narasumber merupakan mandat sah yang dijamin penuh oleh Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Segala bentuk pelecehan verbal, intimidasi, dan tindakan merendahkan profesi wartawan adalah bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa esensi kerja jurnalistik bukanlah sekadar rutinitas mencari dan memuat berita.

Jurnalisme adalah elemen vital dalam menegakkan supremasi hukum, menghidupkan hak asasi manusia, serta memenuhi hak dasar masyarakat untuk mengetahui kebenaran yang objektif (right to know).

Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau merendahkan martabat jurnalis sama saja dengan upaya sistematis untuk mengaburkan transparansi publik atas kasus-kasus hukum berskala megakorporasi yang sedang berjalan.

Sebagai penutup, melalui Surat Pernyataan resminya, Dewan Pers melayangkan ajakan terbuka sekaligus peringatan keras kepada seluruh komponen bangsa, pejabat publik, dan jajaran penegak hukum untuk senantiasa menjaga komitmen saling menghormati antarpotensi profesi serta mendukung iklim kebebasan pers di Indonesia tanpa intimidasi.

Di sisi lain, Dewan Pers juga menginstruksikan kepada seluruh jurnalis di seluruh penjuru tanah air untuk tidak gentar menghadapi tekanan eksternal dari pihak mana pun. Profesionalisme harus tetap dijaga teguh dengan menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai benteng pertahanan utama sekaligus kompas moral di lapangan. (Guh)***