KANAL

Di Kota Tasik, Obat yang Dilarang Sudah Dikarantina

×

Di Kota Tasik, Obat yang Dilarang Sudah Dikarantina

Sebarkan artikel ini
Sidak tim gabungan terkait peredaran obat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut di Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).*

KAPOL.ID –
Tim Gabungan terdiri dari Dinkes, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Loka POM dan Ikatan Apoteker Indonesia di Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (25/10/2022).

Mereka mengecek obat-obat sesuai surat dari Kemenkes tentang panduan penggunaan obat sirup ke distributor obat, apotik dan toko obat.

“Hasil kunjungan ke penyedia obat, seperti PBF (pedagang besar farmasi), apotik, dan toko obat. Lima obat sudah dikarantina,” ucap Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, dr. Uus Supangat.

Ia memaparkan, prosedur pengamanan obat sudah berjalan. Surat terbaru Kemenkes, ada 133 obat yang sudah diizinkan untuk diedarkan kembali karena sudah dinyatakan aman.

“Ada 23 obat tambahan boleh diedarkan dan 12 obat boleh diedarkan, namun dalam pengawasan resep dokter,” katanya.

Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan juga menggunakan obat sesuai resep dokter.

“Sejauh ini, di kita belum ada penemuan kasus gagal ginjal akut pada anak. Fasilitas kesehatan terus memantau apabila ada yang terserang, dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo,” katanya.

Sementara itu, Ketua IAI Kota Tasikmalaya, Aan Tohan Mansyur mengatakan, dari tiga titik sampling sidak menandakan semua anggota sudah menaati edaran Kemenkes.

Sesuai surat tersebut, obat yang dilarang harus dikarantina. Sementara yang sudah boleh diperjualbelikan juga harus dengan pengawasan dokter.

“Alhamdulillah dari 3 lokasi itu telah taat dan mentaati edaran dari Kemenkes,” katanya.***