HUKUM

Di Sumedang, Pabrik Beroperasi Sudah 5 Tahun, Tak Berizin

×

Di Sumedang, Pabrik Beroperasi Sudah 5 Tahun, Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pihak PT. Sentosa Abadi Frame berkali kali mangkir dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, terkait belum adanya perijinan.

Dbenarkan Kabid Penegakan Perundangan Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, Jumat 19 Maret 2021.

“Pada prinsipnya kami sedang monitoring dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak memiliki izin, baik di wilayah Kecamatan Pamulihan, Cimanggung dan Tanjungsari,” ucapnya.

Kemarin, pihaknya bersama tim di Satpol PP melaksanakan pengecekan lokasi di wilayah Kecamatan Pamulihan.

Diketahui, ada beberapa perusahaan yang didatangi dan diperiksa terkait dengan izin operasional.

Dikatakanya, ternyata ada salah satu perusahaan yang sudah berdiri kurang lebih 5 tahun dan belum memiliki izin operasional ataupun yang didasari dari IMB.

“Kami langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan juga dibuatkan surat pernyataan, namun faktanya pada saat dua kali panggilan tetap mangkir tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dikatakanya, kemudian ditindaklanjuti ke lapangan fan bertemu dengan pimpinan perusahaan tersebut.

ia.mengatakan, prinsipnya perusahaan tersebut di 2020 itu telah mengajukan melalui OSS tetapi belum melengkapi kelengkapan persyaratan.

“Sebagaimana dimaksud dan dilakukan oleh bidang perizinan melalui dinas penanaman modal terpadu satu pintu di Kabupaten Sumedang Oleh karena itu dengan tidak melengkapi persyaratan untuk membuat izin menyatakan izin itu belum ada,” katanya.

Rizal akan menindaklanjuti dengan sidang tipiring juga memberikan imbauan, termasuk juga didalamnya terkait dengan ketenagakerjaan.

” Dimana perusahaan ini mempekerjakan kurang lebih 60 orang, otomatis harus mengikuti standar undang-undang ketenagakerjaan yakni masuk ke BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan jangan sampai perusahaan hanya menarik untungnya saja dari pekerja,” tegasnya.

Selain itu, kata Rizal, upah juga belum standar UMR, jadi pihkanya mengingatkan pengusaha tersbut untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Sumedang dan nasional.

“Perusahaan tersebut berada di wilayah Pamulihan di Desa Haurngombong Kabupaten Sumedang, dan kami bersama tim Forkopimcam Pamulihan datang langsung ke perusahaan tersebut,” pungkasnya. ***