KAPOL.ID –
Dugaan pencabulan terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Korban IF (17), warga Kota Bandung akhirnya melaporkan temannya R (16) ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono, membenarkan laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Ada laporan dugaan pencabulan. Sudah kami tangani dan tindak lanjuti laporannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Dalam laporam yang diterima polisi, aksi dugaan pencabulan tersebut terjadi di sebuah perumahan di wilayah Mangkubumi, Senin (24/5/2021) dinihari.
Saat itu, korban mengunjungi rumah terlapor sekira pukul 20.00 WIB. Ketika akan pulang, terduga pelaku mengambil hape korban.
Lalu korban disuruh untuk tidur di salah satu kamar rumah tersebut. Lalu terduga pelaku kemudian mendekati korban sembari mengajak melakukan hubungan badan.
Lewat tengah malam, terduga pelaku menawarkan dan mengajak korban untuk meminum miras.
Korban meminum 3 gelas miras dan merasa pusing dan mengantuk. Setelah itu, terduga pelaku melancarkan aksinya. ***