POLITIK

Dibutuhkan 1.995 Pengawas TPS di Kota Tasikmalaya

×

Dibutuhkan 1.995 Pengawas TPS di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan rapat koordinasi terkait pengawas TPS di sekretariatnya, Rabu (3/1/2024).*

KAPOL.ID –
Bawaslu Kota Tasikmalaya telah membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS). Setidaknya dibutuhkan 1.995 personil untuk mengawasi TPS Pemilu Serentak 2024.

“Sejak Selasa 2 Januari 2024 kemarin Panwascam sudah mulai membuka pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS.”

“Per hari ini sudah ada 339 yang mendaftar dari kebutuhan 1.995 personil,” kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, Rabu (3/1/2024).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 89, PTPS termasuk dalam struktur Bawaslu.

Pada pasal 90, Pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lama 7 hari setelah hari pencoblosan.

“Dalam Pasal 114, tugas PTPS mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” jelasnya.

Sesuai aturan terbaru, syarat menjadi PTPS berusia paling rendah 21 tahun dan beberapa kriteria lainnya.

Pihaknya juga mengajak warga Kota Tasikmalaya ikut berpartisipasi dan bisa menghubungi Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.

“Atau bisa langsung datang ke Sekretariat Panwascam di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.***