KAPOL.ID – Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat meringkus seorang pria berinisial IS (37), oknum dokter di Kota Bandung, usai diduga kuat tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun (CA).
Tersangka ditangkap petugas di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari WIB, setelah sempat membawa lari korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi penangkapan oknum dokter tersebut. Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan maraton.
”Pelaku ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Kombes Hendra membeberkan, kasus asusila yang menggegerkan publik ini terbongkar berkat kejelian ibu korban, MS. Kecurigaan sang ibu bermula pada November 2025 lalu saat melihat perilaku tak wajar dari putri kecilnya.
Kala itu, bocah polos tersebut memperagakan gerakan aneh dan polos mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya. Peristiwa bejat itu diduga terjadi di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekitar Juli 2025.
Dugaan sang ibu kian kuat hingga akhirnya membawa korban melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh pada awal tahun 2026.
Hasil laboratorium di Pratama Elshadai Lab tertanggal 24 Januari 2026 bak petir di siang bolong bagi sang ibu, setelah balita malang itu dinyatakan positif mengidap gonorrhoeae (gonore).
Pemeriksaan berlanjut ke RSIA Parahyangan pada 10 Februari 2026. Tim dokter menemukan adanya tanda-tanda peradangan serius serta robekan pada selaput dara korban.
Dalam penanganan kasus memilukan ini, penyidik Polda Jabar telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari hasil laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, hingga laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Jawa Barat.
Guna kepentingan penyidikan dan pemulihan, korban kini telah diboyong ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani Visum et Repertum (VeR) dengan pendampingan ketat dari tim psikolog.
”Untuk menjamin keamanan dan memulihkan trauma mental korban, saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Kabid Humas.
Atas tindakan tak bermoralnya tersebut, oknum dokter berinisial IS kini terancam meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana. (Fth)












