KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kota Bandung ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi salah satu daerah percontohan reformasi sistem jaminan kesehatan nasional.
Reformasi tersebut mencakup tiga hal utama, mulai dari penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi hingga perubahan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) dalam pembiayaan layanan JKN.
Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, Bandung dipilih karena memiliki ekosistem layanan kesehatan yang cukup lengkap, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit dengan berbagai tingkat kemampuan pelayanan.
Hal itu disampaikan Kunta saat melihat kesiapan penerapan reformasi jaminan kesehatan di Kantor Dinas Kesehatan Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
“Kita datang ke Bandung untuk melihat persiapan sekaligus uji coba rencana reformasi jaminan kesehatan,” ujar Kunta.
Ia menjelaskan, salah satu reformasi yang akan diuji adalah penerapan KRIS. Kelas rawat inap standar tersebut tidak hanya berbicara mengenai jumlah tempat tidur, tetapi memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan.
Di antaranya ketersediaan oksigen, ventilator yang berfungsi, kamar mandi di dalam ruangan serta jumlah tempat tidur maksimal empat unit dalam satu kamar.
“Jangan hanya ngomongin masalah tempat tidur. Ada 12 kriteria yang harus dilaksanakan di dalam kelas rawat,” katanya.
Menurut Kunta, standar tersebut diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat ketika menjalani perawatan di rumah sakit.
Reformasi berikutnya menyangkut sistem rujukan berbasis kompetensi. Nantinya, pasien tidak lagi semata-mata dirujuk secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit.
Pasien akan diarahkan ke rumah sakit berdasarkan jenis penyakit dan kemampuan layanan medis yang dibutuhkan.
“Kalau penyakit saya jantung complicated, langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantri,” jelasnya.
Sistem tersebut juga diharapkan membuat pembiayaan BPJS Kesehatan lebih efisien karena pelayanan dapat langsung diarahkan kepada fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.
Sedangkan reformasi ketiga berkaitan dengan tarif INA-CBGs. Kunta menyebut tarif klaim BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik penyakit di Indonesia dan biaya pelayanan yang dikeluarkan rumah sakit.
“Reformasi ini akan kita lakukan di empat kota dan kabupaten. Bandung jadi pilihan karena ini kota besar, semua layanan kesehatan dari madya, utama sampai paripurna ada,” ujarnya.
Selain rumah sakit, kesiapan Puskesmas juga menjadi perhatian. Kunta menyebut Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan telah mendapatkan pelatihan mengenai mekanisme rujukan berbasis kompetensi.
Selain Kota Bandung, uji coba juga akan dilakukan di Kota Makassar, Tulungagung dan Muara Enim.
Kunta menegaskan, piloting di Bandung tidak hanya menyasar rumah sakit tertentu. Seluruh ekosistem pelayanan kesehatan di Kota Bandung akan dilibatkan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, Puskesmas dan klinik.
“Seluruh Kota Bandung akan menjadi uji coba kita. Karena kita ngomongnya region, satu daerah, bukan rumah sakitnya,” tegasnya.
Pelaksanaan uji coba tersebut masih menunggu penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres). Setelah regulasi diundangkan, uji coba di empat daerah tersebut akan mulai direalisasikan.
Evaluasi akan dilakukan selama sekitar 12 bulan. Masa tersebut akan digunakan untuk melihat pelaksanaan di lapangan sekaligus menemukan dan menyelesaikan berbagai kendala sebelum reformasi diterapkan secara nasional.
“Intinya, uji coba ini lebih kepada bagaimana kita melihat penerapannya. Kalau ada gap atau ada masalah, kita bisa selesaikan dengan segera,” katanya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyambut baik ditunjuknya Kota Bandung sebagai lokasi piloting reformasi jaminan kesehatan.
Erwan berharap kebijakan tersebut nantinya tidak berhenti di Kota Bandung, tetapi dapat diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan atas inovasi-inovasi yang dikembangkan ini,” ujar Erwan.
Menurutnya, Jawa Barat memiliki sekitar 1.118 Puskesmas yang dapat menjadi bagian penting dalam penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Selama ini, kata Erwan, masyarakat terkadang menghadapi persoalan ketika membutuhkan rujukan karena harus mengikuti jenjang tertentu. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat penanganan pasien terlambat.
“Nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” katanya.
Erwan mencontohkan, pasien kanker dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan penanganan kanker. Begitu pula pasien dengan penyakit jantung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki layanan jantung.
Ia berharap uji coba di Kota Bandung dapat berjalan efektif sehingga segera bisa dikembangkan ke daerah lainnya di Jawa Barat.
“Kalau sudah selesai Kota Bandung, kita akan coba dengan kota kabupaten yang lainnya,” ucap Erwan.
Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan uji coba reformasi tersebut.
Menurut Irfan, kolaborasi diperlukan karena implementasi kebijakan tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan, tetapi juga fasilitas kesehatan serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kebijakan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen. Kami dari dunia kesehatan sebagai penyelenggara tentu berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Irfan menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Karena itu, seluruh pihak akan dilibatkan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan menghadapi penerapan sistem baru tersebut.
“Kolaborasi ini untuk menguatkan dan mempersiapkan nanti yang disampaikan adalah uji coba kurang lebih 12 bulan,” ujarnya.
Selama masa uji coba, BPJS Kesehatan bersama Kemenkes, pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan akan melakukan analisis serta evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi.
“Nanti di situlah akan sama-sama kita menganalisis, mengevaluasi, dan memberikan solusi terbaik untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN,” pungkas Irfan. (AM)












