KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29).
Proses rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Taufik Hidayat ini berlangsung secara tertutup di Mapolda Jabar pada Kamis (2/7/2026)
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumi Untari menyampaikan, jalannya rekonstruksi berlangsung kondusif dengan dihadiri oleh tim jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, serta kuasa hukum korban.
”Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan baik, lancar, tidak ada penolakan dari tersangka, dan tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kombes Pol. Rumi Untari kepada awak media.
Ia menerangkan, dari total enam tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan penyidik, rekonstruksi kali ini difokuskan pada tiga titik utama, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6. Ketiga lokasi ini dinilai menjadi pusat terjadinya tindak pidana yang dialami korban.
”TKP 1 dan 2 memang ada, tetapi penganiayaannya masih ringan. Mulai TKP 3 hingga TKP 6 terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” katanya
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 21 adegan yang mengulas balik rangkaian aksi keji tersangka selama menyekap korban kurang lebih 21 hari.
Tersangka memperagakan sejumlah tindakan kekerasan fisik menggunakan berbagai benda, mulai dari helm, meja berkaki besi, senjata tajam berupa golok, hingga pukulan tangan kosong yang mengenai pelipis korban. Rumi memastikan, hasil peragaan adegan ini selaras dengan luka korban dan barang bukti yang diamankan di lapangan.
Menanggapi kabar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan bibir korban digunting, pihak kepolisian secara tegas meluruskan informasi tersebut.
”Kerusakan pada bibir dan gigi korban disebabkan oleh pukulan berulang serta luka yang tidak mendapatkan perawatan,” ucap Rumi
Sementara terkait dugaan kekerasan seksual serta kepemilikan tato pada tubuh korban, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Berdasarkan koordinasi bersama Jaksa dan LPSK, penambahan pasal sangkaan akan dilakukan jika ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari.
Di tempat yang sama, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi mengatakan, pihak kejaksaan mengawal penuh jalannya rekonstruksi ini sebagai bahan penelitian berkas perkara.
”Kami berharap dalam waktu tidak lama penyidik dapat mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan sehingga dapat segera dilakukan penelitian bersama,” tutur Agus.
Dukungan terhadap penuntasan kasus ini juga datang dari Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Ia menegaskan bahwa LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan dan siap memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
”Saat ini fokus utama masih pada pemulihan kesehatan fisik korban. Setelah tim medis memberikan rekomendasi, LPSK akan segera melakukan asesmen psikologis. Kondisi korban kini mulai membaik dan sudah dapat diajak berkomunikasi,” pungkas Sri. (AM)








