KABAR POLISI

Dilarang, Klakson Berbunyi “Telolet”

×

Dilarang, Klakson Berbunyi “Telolet”

Sebarkan artikel ini
Ramcek
Dishub dan Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan Ramcek di terminal Singaparna. (Foto: kapol.id/Adji Shg)

KAPOL.ID — Petugas gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Polres Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya menggelar pemeriksaan angkutan lebaran Ramcek, Selasa (11/4/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka persiapan arus mudik dan balik lebaran 1444 H.

Puluhan petugas gabungan tersebut langsung menyasar puluhan bus dan mini bus antarkota, antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi yang berada di terminal Singaparna.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, petugas juga menguji teknis kendaraan, sistem pengereman, lampu-lampu kendaraan, ban, wifer hingga ketersediaan pemecah kaca yang berada di dalam bus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya lampu sent mati, kaca spion yang sudah buram, serta ban bus yang gundul hingga bahayakan keselamatan,” terang Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M. Abdhi Hendriyatna.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pemeriksaan juga mencakup kesehatan para sopir angkutan. Hasilnya antara lain ada sopir yang mengalami tensi tinggi. Pihak kepolisian pun mengimbai sopir tersebut untuk menangguhkan perjalanan sampai kondisi tensinya normal kembali.

Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengimbau agar pengendara bus tidak membunyikan klakson berbunyi “Telolet”. Alasannya karena berpotensi membahayakan, karena klakson tersebut menggunakan tekanan angin hingga bisa menurunkan fungsi pengereman.

“Klakson ‘Telolet” itu kan menggunakan angin, sehingga jika sering digunakan maka akan berpengaruh pada fungsi pengereman yang juga menggunakan angin,” kata Kepala Sub Bagian TU UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan (P3) Wilayah Tiga Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Deni Yuspadila yang ikut hadir dalam pelaksanan kegiatan tersebut.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv