KANAL

Diskominfo Kota Bandung Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, Perkuat Respons Aduan Publik

×

Diskominfo Kota Bandung Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, Perkuat Respons Aduan Publik

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung bergerak cepat menyelaraskan regulasi pelayanan publik dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023.

​Kegiatan yang berfokus pada Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah ini, berlangsung khidmat di Hotel Arya Duta Bandung, Senin (25/5/2026).

​Tak tanggung-tanggung, agenda tersebut diikuti oleh sedikitnya 232 Admin SP4N-LAPOR! yang didelegasikan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, BLUD, hingga BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

​Plh. Kepala Diskominfo Kota Bandung, Andri Darusman menegaskan, keberadaan para Admin LAPOR! memiliki posisi tawar yang amat krusial. Mereka bukan sekadar petugas administratif, melainkan instrumen penting sebagai garda terdepan sekaligus “telinga” pemerintah dalam menyerap jeritan dan aspirasi masyarakat.

​Atas dasar itu, Andri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh admin yang selama ini dinilai telah berjibaku menerima dan menindaklanjuti setiap aduan warga.

​“Setiap perubahan dan perkembangan positif yang dialami Kota Bandung tidak lepas dari peran para Admin LAPOR!. Mereka adalah garda terdepan dan telinga bagi masyarakat,” ujar Andri di sela-sela kegiatan.

​Dalam pemaparannya, Andri membeberkan catatan impresif sepanjang tahun 2025. Tercatat, ada sebanyak 744 pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Bandung via aplikasi SP4N-LAPOR!. Luar biasanya, seluruh pengaduan tersebut berhasil dieksekusi dengan tingkat penyelesaian menyentuh angka 100 persen.

​Bahkan dari sisi durasi, rata-rata penyelesaian aduan hanya memakan waktu 5 hingga 6 hari kerja. Catatan ini diklaim lebih moncer ketimbang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mematok waktu maksimal 7 hari kerja.

​“Setiap pengaduan yang masuk bukan sekadar angka, tetapi merupakan suara warga yang menginginkan perubahan dan perbaikan. Karena itu, pengaduan harus ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” katanya

​Kendati menorehkan raport hijau, Andri tak menampik masih adanya ganjalan di lapangan. Salah satu tantangan yang masih mengemuka yakni terkait kecepatan respons awal (quick response) terhadap laporan masyarakat yang rata-rata masih molor melebihi tiga hari.

​Melalui momentum sosialisasi ini, dirinya berharap seluruh admin kembali menyegarkan pemahaman kolektif mengenai mekanisme, durasi tenggat waktu, hingga tata kelola penanganan aduan publik agar klop dengan ketentuan anyar dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

​Di tempat yang sama, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti menguraikan, SP4N-LAPOR! di Kota Bandung sejauh ini memiliki pondasi hukum yang kokoh. Mulai dari UU Pelayanan Publik, Perpres Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, hingga regulasi turunan teranyar.

​Menariknya, Susi mengungkap bahwa sistem pengaduan ini bukan sekadar pajangan. Keberadaannya terbukti ampuh memberikan efek jera sekaligus mendongkrak kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

​“Hal ini menunjukkan, Pemerintah Kota Bandung serius dan tegas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Bahkan, sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR! telah berdampak pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian terhadap oknum ASN,” cetus Susi.

​Pantauan di lokasi, guna menguliti materi secara komprehensif, Diskominfo Kota Bandung turut memboyong sejumlah narasumber berkompeten. Di antaranya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Rega Tadeak Hakim dan Arkom Munandar, serta perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Wildan Fauzi. ***