KAPOL.ID – DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya menyoroti dugaan maraknya pemotongan dana Bantu Sosial PKH dan BPNT di Kota Santri dengan dalih biaya Administrasi.
Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, diduga hampir di semua kecamatan di lingkungan Kabupaten Cianjur, terjadi praktek pungli program bantuan sosial PKH dan BPNT.
“Anehnya lagi, praktek pungli dengan dalih potongan uang admin pada bansos PKH dan BPNT lolos dari pengawasan,” kata dia.
Menurutnya, BRI link meminta biaya admin kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari terkecil nominal lima ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah bahkan ada yang lebih besar lagi dari itu.
“Padahal Presiden Republik Indonesia dan Menteri Sosial Republik Indonesia sudah sangat sering menyampaikan bahwa tidak boleh ada potongan berapapun nominalnya dan apapun alasannya,” kata dia.
Tapi, fakta dilapangan masih marak praktek pungli di Kabupaten Cianjur, bahkan hal itu sangat merugikan KPM.
Hendra menjelaskan, BRI link merupakan wujud upaya BRI dalam mempermudah pelayanan bagi nasabahnya.
Sehingga atas jasa kemitraannya, agen BRI link akan menerima fee dari BRI yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah transaksi nasabah.
Sehingga, lanjut Hendra, DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur meminta kepada pihak BRI untuk mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM.
Dan, tidak boleh menolak KPM untuk mencairkan bantuan tersebut.
“Kami Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur juga meminta Bupati Cianjur mengeluarkan surat edaran yang sama secara resmi tentang larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM,” tuturnya.
Hendra berharap, Bupati dan BRI untuk kompak menerbitkan surat edaran larangan praktek tersebut.
Maka dengan demikian tidak ada lagi BRI link yang nakal memotong atau meminta dengan dalih apapun biaya administrasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
“Kami juga meminta surat edaran tersebut tidak sebatas surat yang hanya di edarkan saja, tapi termasuk pengawasan pelaksanaannya dan ketika masih di temukan BRI link yang nakal maka harus di sanksi secara tegas cabut kemitraannya, proses pelanggarannya secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ***